REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Dugaan penebangan pohon yang terjadi di Desa Sering Kecamatan Donri-Donri beberapa hari yang lalu merupakan masuk dalam Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan gelar perkara awal sudah disampaikan dengan pihak Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Upt. Kesatuan Pengelolaan Hutan (Polhut) Walanae Kabupaten Soppeng Muhammad Junan, saat ditemui di Kantornya, Kamis (08/10/2020).
“Isinnya ada, tetapi isin yang dimiliki kapasitasnya belum bisa melakukan penebangan,” kata Muhammad Junan.
Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Perkuat Pemberantasan Scam dan Judol
Disampaikan bahwa penebangan pohon tetap yang terjadi itu tetap diproses dan semua kelengkapan perizinan sudah disampaikan ke Polres Soppeng.
“Kita serius menangani persoalan ini dan kita sudah komitmen dengan Kepolisian,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa kalau penebangan pohon dengan kesalahan izin maka sangsinya sampai dengan pencabutan izin, tetapi kalau orang luar masuk menebang pohon maka termasuk pencurian kayu ditempat orang.
Baca Juga : 90 Siswa-siswi Dari Gowa akan Belajar di Sekolah Rakyat Terpadu
“Kita sudah komitmen untuk diproses dan kita akan gali sampai menemukan titik terangnya,” janji Muhammad Junan.
“Tidak ada kata bahwa Kph harus melindungi,” tutupnya. (Yusuf)
