0%
logo header
Jumat, 22 September 2023 21:43

Subbidang FPPHD Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Produk Hukum di 5 Daerah

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan harmonisasi produk hukum daerah di Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan harmonisasi produk hukum daerah di Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil mengharmonisasi sejumlah produk hukum daerah.

Tercatat sebanyak tujuh produk hukum yang diharmonisasi dari lima daerah berbeda. Mulai dari Kabupaten Sidrap, Pangkep, Gowa, Toraja Utara, dan Kota Parepare.

Pelaksanaan harmonisasi ini pun berlangsung selama tiga hari berturut-turut atau sejak 19 hingga 21 September 2023. Pada proses harmonisasi di Selasa (19/09) lalu dilakukan harmonisasi pada dua produk hukum daerah di dua daerah berbeda.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Pertama, Kabupaten Sidrap tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap No 15/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidrap. Kedua, produk hukum daerah Kabupaten Gowa tentang Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, proses harmonisasi pada Rabu (20/09), Subbidang FPPHD mengharmonisasi dua produk hukum daerah dari dua wilayah berbeda. Pertama, Kabupaten Pangkep tentang Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep No 2/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas.

Kedua, produk hukum daerah Kabupaten Tana Toraja tentang Ranperbup Klasifikasi Arsip.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Kemudian pada Kamis (21/09), Subbidang FPPHD mengharmonisasi tiga produk hukum darah dari Kota Parepare. Masing-masing Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, serta Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tim Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Fachruddin mengatakan, untuk produk hukum daerah Kabupaten Sidrap dikembalikan untuk disempurnakan dalam waktu lima hari kedepan.

“Pengembalian ini atas pertimbangan masih harus diperbaiki pada konsiderans menimbang. Di mana alam hal ini harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis,” katanya dalam keterangannya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Tim Perancang Perundangan-undangan lainnya Abdillah memberikan tanggapan terkait Ranperbup Bupati Gowa. Menurutnya, Ranperbup Bupati Gowa dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan berbagai catatan.

Ia mengatakan, Ranperbup Bupati Gowa ini disarankan agar memperhatikan regulasi yang sudah ada sebelumnya. Hal ini mengingat materi muatannya dinilai hampir sama dengan Peraturan Bupati Gowa No 27/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan SPIP di Lingkungan Pemerintah.

“Lalu dalam pertimbangan yuridisnya harus memasukan alasan penyusunannya yaitu sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemenuhan data dukung dari kegiatan Monitoring Center for Prevention KPK,” jelas Abdillah.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Sementara, Mayasari salah satu Tim Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan, untuk produk hukum daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan substansinya.

“Ranperbup ini tetap diperbaiki pada konsiderans menimbang yaitu menyesuaikan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83/2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Tujuannya, kata Maya, agar lebih menggambarkan alasan dilakukannya pencabutan atas perbup sebelumnya yakni Perbup No 21/2020 tentang Klasifikasi Arsip Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Selanjutnya pada ketiga produk hukum yang diajukan Pemerintah Kota Parepare dikembalikan untuk kemudian disempurnakan lagi.

“Setelah disempurnakan, saya meminta kepada tim pemrakarsa agar kembali mengajukan permohonan ulang untuk kemudian dilakukan harmonisasi ulang,” terang Mayasari.

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD yang telah melaksanakan harmonisasi atas produk hukum daerah tersebut.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

“Pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dimana sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Hernadi.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646