0%
logo header
Jumat, 10 Juni 2022 00:58

Sumbangsih Pajak Masyarakat Gowa Terbesar di KPP Pratama Bantaeng

Rizal
Editor : Rizal
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng, Muh Basri saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendaharawan SKPD se-Kabupaten Gowa, Kamis (9/6/2022). (Foto: Humas Pemkab Gowa)
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng, Muh Basri saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendaharawan SKPD se-Kabupaten Gowa, Kamis (9/6/2022). (Foto: Humas Pemkab Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mencatat kontribusi penerimaan pajak di Kabupaten Gowa terbesar jika dibandingkan dengan beberapa daerah yang dibawahinya. Saat ini empat daerah yang berada dibawah KPP Bantaeng yakni, Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar dan Kabupaten Gowa.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng Muh Basri mengatakan, sumbangsih penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa sebesar Rp243 miliar atau sekitar 60 persen dari nilai penerimaan pajak secara keseluruhan.

“Di 2021 penerimaan pajak KPP Pratama Bantaeng sebesar Rp462 miliar, sementara yang didapatkan khusus di Kabupaten Gowa sebesar Rp243 miliar,” ungkapnya di sela-sela Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendaharawan SKPD se-Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun

Menurutnya, tingginya sumbangsih penerimaan pajak di Kabupaten Gowa sebab masyarakat dan seluruh sektor yang ada telah memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Tak hanya itu, hal positif juga terlihat pada penerimaan pajak khusus dari bendahara Satuan Kerja di Gowa, dimana penerimaannya pada 2021 sebesar Rp52,1 miliar atau tumbuh dibanding penerimaan pajak di 2020.

Muh Basri juga mengaku, perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait beberapa aturan bagi seluruh bendaharawan SPKD se-Kabupaten Gowa tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan penyetoran atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Baca Juga : Usung Tema Energi Ramah Lingkungan, Pemprov Sulbar bersama PLN Gelar PLN Mobile Sulbar Run 2024

“Ada beberapa aturan yang belum dipahami oleh bendahara sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada bendahara tentang PMK-58/PMK.03/2022 itu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan Tim Penyuluh Pajak atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Dirinya menjelaskan, tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan pengetahuan keahlian kepada seluruh bendahara pengeluaran SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Ribuan Milenial dan Gen-Z di Gowa Serukan Pilih Hati Damai di Pilkada 2024

“Kegiatan ini dilakukan agar seluruh bendahara mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dalam rangka tertib administrasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh bendahara bisa mengikuti kegiatan ini sehingga mampu mengimplementasikan di lingkup SKPD masing-masing. (*)

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646