REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mengutip dari laman polri.go.id bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dimana BPKB bisa disamakan dengan certificate of ownership yang sudah disempurnakan.
Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat nomor.
Bagaimana persyaratan, perkiraan biaya, dan juga langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengganti BPKB? simak berikut ini.
Cara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat itu nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat, untuk mendapatkan BPKB yang baru.
Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
- Fotokopi KTP atau SIM dan STNK
- Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian
- Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Kantor Samsat
- Surat Keterangan Bank Pemerintah
- Surat keterangan Reskrim
- Surat Keterangan Penyiaran Radio yang Menyiarkan Kehilangan BPKB
- Pemberitaan di Surat Kabar Sebanyak 3 Kali Rerbit
- Surat Pernyataan Dengan Materai
Syarat-syarat tersebut biasanya membutuhkan beberapa hari untuk dikumpulkan, karena melibatkan beberapa instansi.
Adapun untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.