0%
logo header
Rabu, 30 September 2020 15:34

Tak Terima Ada Bangunan di Atas Tanah Waqaf, Masyarakat Kanapa-napa Buteng Pagari Proyek Ipal

Tak Terima Ada Bangunan di Atas Tanah Waqaf, Masyarakat Kanapa-napa Buteng Pagari Proyek Ipal

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Proyek pembangunan Ipal Skala Pemukiman Kombinasi (MCK) di Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah saat ini terhenti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun republiknews.co.id, saat ini proyek tersebut dipagari keliling oleh masyarakat setempat yang menolak adanya pembangunan tersebut.

Ketua Forum Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sultra atau yang disingkat FMPM Sultra, Ismail, menyampaikan bahwa terdapat beberapa alasan masyarakat melakukan pemagaran terhadap proyek Ipal Skala Pemukiman Kombinasi MCK.

Pertama, Pemerintah melakukan pembangunan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak ahli waris karena lahan yang digunakan merupakan tanah waqaf.

Kedua, Masyarakat merasa dipermainkan karena setiap hasil kesepakatan yang dibuat dengan pemerintah setempat itu dilanggar oleh mereka sendiri.

Ketiga, belum ada solusi terkait tuntutan masyarakat yang tidak sepakat dengan pembangunan tersebut di atas tanah waqaf.

“DPRD dan Pemerintah Daerah Buton Tengah sudah turun lapangan untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi belum solusi yang dihadirkan,” ucap Mail saat dihubungi republiknews.co.id melalui via telpon, Rabu (30/09/2020).

Mail menambahkan bahwa Kadis Pekerjaan Umum Buton Tengah telah melahirkan kesepakatan dengan ahli waris, namun kesepakatan tersebut malah dilanggar oleh pemerintah sendiri.

“Sebenarnya sudah ada kesepekatan dengan Kadis PU Buteng, bahwa setengah bangunan proyek akan dibangun di luar halaman masjid. Tapi kesepakatan itu malah mereka sendiri yang tidak lakukan,” sambungnya.

Mail menyampaikan, bahwa FMPM Sultra sedang menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi kekurangan data laporan yang sudah dimasukkan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra.

“Kami sudah masukkan laporan, tetapi masih ada yang kurang dan secepatnya akan dilengkapi dan harapannya Ombudsman bisa mengamini tututan kami agar pembangunan Ipal Bersakala Pemukiman Kombinasi MCK di atas tanah waqaf bisa dihentikan,” jelasnya.

Kepala bidang cipta karya Dinas PU Buteng, Jufar mengatakan bahwa alasan pihaknya tidak melanjutkan pembangunan Ipal Skala Pemukiman Kombinasi MCK karena anggaran program tersebut belum dicairkan .

“Iya, anggarannya belum cair serta masih ada konflik internal karena ada yang protes,” ujar Jufar melalui telpon.

Jufar juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai pemerintah daerah tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan Ipal Skala Pemukiman Kombinasi MCK tersebut.

“Akhir desember 2020 yang jelasnya sudah harus selesai,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646