REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar memutuskan akan segera memberlalukan kebijakan baru penanganan Covid-19 dengan konsep New Normal berbasis kearifan lokal. Dengan diberlakukannya konsep ini, masyarakat kedepannya akan kembali melakukan aktivitas seperti sebelumnya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Demikian halnya dengan proses belajar mengajar yang sebelumnya dilakukan via daring atau secara online akan kembali dilakukan secara langsung di sekolah-sekolah. Saat dikonfirmasi, kepala Dinas Pendidikan kota Makassar Rahman Bando, mengaku sampai saat ini pemerintah kota Makassar masih menunggu keputusan dari pusat terkait kapan penerapan new normal sekolah.
“Keputusan akhir menentukan apakah anak-anak ini sudah memungkinkan kembali belajar disekolah, itu menjadi ranahnya pemerintah pusat dan kita tunggu keputusan pemerintah pusat,” ungkap Rahman Bando, pada Rabu (28/05/2020).
Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
Ia menambahkan pemerintah kota Makassar telah mempersiapkan skema penerapan protokol kesehatan jika nantinya siswa-siswi kembali diperbolehkan untuk kembali belajar seperti biasanya.
“Jika nanti pemerintah memutuskan bahwa anak-anak sekolah kembali belajar di sekolah, penerapan protokol kesehatan sudah diatur dalam perwali No 31,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan Dinas pendidikan Kota Makassar terus melakukan konsolidasi dengan sekolah-sekolah Untuk memastikan kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan nantinya jika telah diizinkan.
Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun
“Kami telah melakukan konsolidasi di internal dulu, tadi kami lagi melakukan rapat kordinasi langsung dengan menghadirkan Kepala bidang, seluruh kepala seksi, dan perwakilan kepala sekolah SD maupun smp. kemudian Minggu depan kita akan lakukan pertemuan via Vidcon dengan para kepala sekolah di lima belas kecamatan, mungkin nanti ada yang 2 kecamatan, nanti kami atur tehknisnya kami akan jelaskan terkait protokol kesehatan sesusai perwali No 31,” tutupnya. (Thamzil)
