0%
logo header
Minggu, 18 Oktober 2020 06:04

Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Soppeng Digulung Polisi

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Terduga pelaku pemerkosa Gadis di Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulsel, digulung Polisi, Sabtu (17/10/2020) sekitar jam 18.30 wita di Desa Labae.

Adapun tindakan yang diambil penyidik Satreskrim Polres Soppeng yaitu mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri melalui pesan whatsappnya, Sabtu 17/10/2020.

“Terduga pelaku dikenakan pasal Pidana 285 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” ungkap AKP Amri.

Identitas terduga pelaku pemerkosaan yaitu AA (47) pekerjaan Petani yang beralamat di Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng, digulung atas perbuatan tindak tindak pidana Pemerkosaan dengan seorang Gadis Desa di pinggir Sumur di Desa Labae Kecamatan Citta pada 14 Oktober 2020 Lalu. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646