REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) mendapatkan hibah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) berupa tanah dan bangunan untuk di tempati OJK Perwakilan Sultra.
Kepala OJK Perwakilan Sultra Moh. Fredly Nasution saat ditemui awak media mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemprov Sultra atas pemberian hibah aset kepada OJK serta DPRD Sultra yang telah menyetujui penyerahan aset tersebut.
“Kita sangat berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya, baik kepada Pemprov maupun anggota DPRD Sultra atas hibah aset tersebut kepada OJK,” tuturnya, Selasa (29/12/2020).
Fredly berharap dengan adanya hibah aset tersebut, bisa menjadi stimulus dan penambah energi buat OJK Perwakilan Sultra untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang ada di Sultra.
“Kami berharap OJK terus bisa memberikan nilai tambah dan kontribusi lebih untuk pembangunan dan kemajuan Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.
“Itu juga harapan Gubernur Ali Mazi saat rapat sidang paripurna pengesahan hibah tersebut,” sambungnya.
Ia menyebutkan, setelah hibah aset Pemprov Sultra sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, OJK Perwakilan Sultra akan melaporkan hal tersebut kepada OJK Pusat untuk mendapatkan kebijakan mengenai pengelolaan tanah dan bangunan tersebut.
“Setelah nanti SK nya lahir dan sudah diserah terimakan, selanjutnya kami akan laporkan ke pusat. Apakah nanti gedung yang ada akan dirombak, kami menunggu keputusan dari OJK Pusat,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Regional 25 Juli 2024 18:32