0%
logo header
Selasa, 23 April 2024 20:28

The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia di Makassar Bahas Implementasi KTR

Chaerani
Editor : Chaerani
Direktur Financial Hasanuddin Contact Hadijah saat diwawancara, di Aston Hotel Makassar, Selasa, (23/04/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Direktur Financial Hasanuddin Contact Hadijah saat diwawancara, di Aston Hotel Makassar, Selasa, (23/04/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pelaksanaan The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia di Makassar akan dihadiri sejumlah kepala daerah maupun perwakilan kementerian dan asosiasi.

Kegiatan tersebut akan berlangsung di Hotel Aston Makassar selama dua hari atau Rabu dan Kamis, 24 -25 April 2024 besok.

Selama dua hari pertemuan ini bakal diisi diskusi panel yang akan membahas mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Direktur Financial Hasanuddin Contact Hadijah mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan pemberian piagam membership APCAT untuk bupati dan wali kota. Selain itu, komitmen bersama serta penandatanganan nota kesepahaman.

“Kegiatan ini memang dimaksudkan menjadi ajang monitoring dan evaluasi implementasi KTR di sejumlah provinsi di Sulawesi,” katanya, di sela-sela prescon, di Aston Makassar, Selasa, (23/04/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh mengenai implementasi KTR di daerah dampingannya. Cakupannya meliputi sejumlah kabupaten dan kota lingkup Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Kami ingin melihat bagaimana perkembangan kawasan tanpa rokok, implementasi di daerah gimana. Sebenarnya ini kan sudah lama, hampir semua daerah sudah punya Perda KTR, tapi belum maksimal,” ungkapnya.

Hadijah juga mendorong pemerintah daerah tidak sekadar mendorong adanya ruang tanpa asap rokok, merujuk Perda KTR. Diharapkannya agar pemerintah daerah juga tegas untuk tidak lagi menerima reklame rokok.

“Apalagi memang kan di beberapa daerah telah menerapkan itu,” tegasnya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Lanjutnya, di Sulawesi Selatan, Perda KTR tersebut sudah hampir diterapkan di semua kabupaten dan kota. Kemudian, dari total 24 daerah, tersisa Kabupaten Pinrang yang saat ini belum membuat Perda KTR.

Meski demikian, implementasi Perda KTR daerah lainnya pun masih harus dioptimalkan. Adapun untuk larangan iklan rokok baru diimplementasikan di Kabupaten Pangkep.

Ia berharap, lewat forum ini, pihaknya ingin memperkuat kesadaran bersama untuk mendorong implementasi KTR secara komprehensif. Olehnya itu, dalam kegiatan ini yang menjadi peserta adalah kasatpol PP, kepala bagian hukum, dan kepala dinas kesehatan.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

“Ya karena mereka ini adalah ujung tombak untuk implementasi KTR,” ujarnya.

Sementara, Wakil Direktur Hasanuddin Contact Ahmad Wadi mengatakan, lewat forum ini, pemerintah daerah khususnya di Indonesia Timur dapat saling bertemu dan berbagi dalam upaya menciptakan, memelihara, mengaktifkan aliansi atau jaringan dan kemitraan lintas sektor.

“Kemudian meningkatkan komitmen politik sub nasional dan nasional terkait kesehatan masyarakat. Juga mampu menerapkan intervensi kesehatan, khususnya mengenai program KTR,” katanya.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Tidak hanya itu, Hasanuddin Contact juga mengundang sejumlah kepala daerah. Beberapa di antaranya merupakan figur yang berhasil membangun daerah tanpa iklan rokok dan sukses mengimplementasikan Perda KTR.

“Kami harapkan agar cerita sukses itu bisa ditularkan ke daerah lain,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646