0%
logo header
Rabu, 04 Oktober 2023 18:12

Tim FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Ajuan Produk Hukum di 3 Daerah

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan rapat harmonisasi pembahasan produk hukum daerah pada salah satu jajaran pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan rapat harmonisasi pembahasan produk hukum daerah pada salah satu jajaran pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan masukan atau mengevaluasi produk hukum daerah yang diajukan tiga kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Antara lain, Kabupaten Gowa, Soppeng, dan Kota Parepare.

Evaluasi ini diberikan di sela-sela pelaksanaan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan dalam dua hari berturut-turut atau pada 2 hingga 3 Oktober 2023 lalu. Pada hari pertama pelaksanaan harmonisasi, Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengharmonsasi tiga produk hukum daerah Pemerintah Kabupaten Gowa. Masing masing terkait Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelakana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf pada Dinas Kesehatan, terkait Pendidikan Mahasantri, dan terkait Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya proses harmonisasi dilakukan pada tiga produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, antara lain, terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Soppeng.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Kemudian di hari kedua proses harmonisasi, Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel mengevaluasi delapan produk hukum daerah Kota Parepare. Dimana terkait Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kemudian terkait Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Layanan Publik Berbasis Elektronik, Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, dan Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare kepada PAM Tirta Karajae Kota Parepare.

Salah satu Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, pada produk hukum daerah Pemkab Gowa, rancangan pertaturan terkait RSUD Syekh Yusuf dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Hal ini karena penulisannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Tim Perancang lainnya Mayasari mengatakan, rancangan peraturan Pemkab Gowa terkait Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah memenuhi peraturan diatasnya yaitu Permenpan RB No 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Khusus rancangan peraturan tentang “Pendidikan Mahasantri”, kami meminta kepada tim pemrakarsa untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait instrumen hukum yang lebih tepat dalam mengatur terkait materi muatan tersebut,” katanya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Selain itu, bentuk badan hukum lembaga pengelola Pendidikan Mahasantri perlu diperjelas dan dipertimbangkan dengan baik dan matang di tingkat pemrakarsa. Oleh karenanya, rancangan tersebut dikembalikan untuk dikaji kembali.

Selanjutnya, pada proses harmonisasi produk hukum daerah Pemkab Soppeng, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Linda mengatakan, rancangan peraturan PDRD Kabupaten Soppeng dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena mempedomani UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Bahkan termasuk rancangan peraturan terkait lalu lintas juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mempedomani Permenhub No 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu,” ujarnya.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Tim Perancang lainnya Fadli mengungkapkan, pada rancangan peraturan “Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh” dapat dilanjutkan setelah disempurnakan dalam jangka waktu lima hari. Pada pokok pikiran/konsiderans menimbang ranperda, terdapat substansi yang perlu disesuaikan dengan PermenPUPR No 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Peningkatan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

“Selain itu, penjelasan dan lampiran ranperda masih perlu mendapatkan perbaikan teknik penyusunan,” jelasnya.

Berikutnya pada produk hukum daerah Kota Parepare, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Fachruddin mengatakan, dari kedelapan produk hukum daerah yang diajukan, enam produk hukum diantaranya dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara dua lainnya dikembalikan atas beberapa pertimbangan.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

“Mulai dari draft yang dikirim tidak sesuai dengan draft yang akan dibahas di rapat harmonisasi, dan rancangan yang harus disempurnakan dengan menambahkan hal-hal yang ingin diatur dalam peraturan daerah,” terangnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil yang telah melaksanakan harmonisasi atas produk hukum daerah tersebut.

“Sesuai dengan amanat Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Hernadi.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Pelaksanaan rapat harmonsiasi ini dihadiri oleh masing-masing jajaran dari Pemkab Gowa, Pemkab Soppeng, dan Pemkot Parepare. Kemudian jajaran Perancang Perundang-undangan, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646