0%
logo header
Minggu, 23 Juli 2023 22:31

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Laporan Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan saat melakukan evaluasi terkait laporan dugaan tindak pidana jaminan fidusia di Kabupaten Soppeng beberapa waktu yang lalu, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan saat melakukan evaluasi terkait laporan dugaan tindak pidana jaminan fidusia di Kabupaten Soppeng beberapa waktu yang lalu, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terkait laporan dugaan tindak pidana jaminan fidusia di Kabupaten Soppeng beberapa waktu yang lalu.

Sekadar diketahui fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, tapi benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya. 

Dalam evaluasi yang dilakukan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel terdiri dari Santi Puspita Sari, Andi Wildania, Syaiful Gazali dan Zulkifli Annas. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kabupaten Soppeng dan Lembaga Pembiayaan Nusantara Surya Sakti (NSS). Dalam pelaksanaan kegiatan tim berkoordinasi langsung dengan Aipda Edi Masriadi selaku Kanit Tipiter Kepolisian Resor Kabupaten Soppeng terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang saat ini dalam proses penyidikan .

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Salah satu anggota Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Syaiful Ghazali menjelaskan, jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak. Baik yang berwujud, maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

“Jaminan Fidusia sudah diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya,” terangnya di sela-sela pertemua, ujarnya.

Lanjutnya, selain melakukan evalusia pada jajaran Polres Kabupaten Soppeng, pihaknya juga melakukan koordinasi di Kantor Pembiayaan Jaminan Fidusia Lembaga Pembiayaan Nusantara Surya Sakti (NSS) dalam rangka advokasi terkait jaminan Fidusia.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Dari hasil monitoring, diinventarisir, ada satu kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan sementara dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat,” ungkapnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyebut bahwa jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999, dalam pasal satu ayat dua. Dimana bunya pasal tersebut yakni jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.

“Khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646