0%
logo header
Sabtu, 08 Juli 2023 19:15

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Pentingnya Edukasi Kekayaan Intelektual di MPP Bantaeng

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke MPP khususnya pada jajaran DPM-PTSP Kabupaten Bantaeng, kemarin. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke MPP khususnya pada jajaran DPM-PTSP Kabupaten Bantaeng, kemarin. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) khususnya pada jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bantaeng.

Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel Feny Feliana, dan didampingi Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel Sulsel yakni Andi Nurfajri R.A., Zulhastanto dan Andi Asrul Ashari.

Feny Feliana mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Sulsel siap bekerjasama dengan DPM-PTSP Kabupaten Bantaeng dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) guna memberikan edukasi terhadap masyakat di Bantaeng.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Hadirnya layanan ini, selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan permohonan dan pendaftaran, juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat terkait pentingnya pendaftaran KI agar dilakukan dengan teliti,” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Menurut Feny, edukasi juga dilakukan terkait tata cara pendaftaran KI agar dapat didaftarkan dengan hati-hati dan detail. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemohon atau pemilik KI.

“Semua yang didaftarkan itu dilindungi mulai dari gambar, warna, logo dan sebagainya jadi harus hati-hati,” ungkapnya.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Menurutnya, jika layanan ini hadir di Kabupaten Bantaeng maka pemohon akan dengan mudah memperoleh layanan KI, dan lebih mendekatkan layanan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel juga mendukung Pemkab Bantaeng agar segera menyiapkan loket untuk layanan ini dan kami (Kemenkumham) akan memfasilitasi terkait ketersediaan sumber daya manusia (SDM) nya,” terangnya.

Selain itu, kegiatan koordinasi ini dilaksanakan untuk memenuhi target kinerja 2023 yaitu penegakan perlindungan KI di wilayah melalui kerjasama pemantauan dan pengawasan di bidang KI. Sehingga dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng sekaligus dengan persiapan pelaksanaan Mobile IP Clinic dengan DPM-PTSP Kabupaten Bantaeng. 

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Fatmawati saat menerima tim mengatakan, pihaknya di Pemkab Bantaeng siap bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam menghadirkan layanan pendaftaran KI ini di MPP Bantaeng.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, jika layanan ini dekat dengan masyarakat, maka perlindungan hukum terhadap KI dapat dengan mudah dan cepat diperoleh.

“Ini memang telah menjadi tanggungjawab Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mendorong pendaftaran KI bisa dilakukan masyarakat dengan mudah,” terangnya singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646