REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar terbilang masih rendah. Hal ini melatarbelakangi Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan ini dihelat di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024). Menghadirkan narasumber utama, yakni Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi.
Narasumber lainnya, masing-masing Babra Kamal dan Puspito Hargono. Jalannya forum dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.
Baca Juga : Maxi Yamaha Day 2026 Sukses Digelar di Bone, 1.000 Riders se-Sulselbar Larut Dalam Euforia
Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Makassar Kasrudi, menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.
“Perda ini hadir guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok,” katanya.
Oleh karena itu, kata Kasrudi, Perda KTR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.
Baca Juga : Jalan Terjal Guru Honorer Menuju Kepastian dan Kesejahteraan
“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” beber Kasrudi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Babra Kamal berharap melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.
“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini,” ujarnya.
Baca Juga : Wakili Indonesia, Siswa SMP Al Biruni Ikuti Kompetisi Mental Aritmatika di Panama
Adapun narasumber terakhir, Puspito Hargono mengatakan bahwa Perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peranan masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.
“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Makanya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi regulasi yang ada dalam perda ini,” singkatnya. (*)
