0%
logo header
Jumat, 26 Januari 2024 22:37

Tingkatkan Kepatuhan, Sekretariat DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar terbilang masih rendah. Hal ini melatarbelakangi Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini dihelat di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024). Menghadirkan narasumber utama, yakni Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi.

Narasumber lainnya, masing-masing Babra Kamal dan Puspito Hargono. Jalannya forum dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Makassar Kasrudi, menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Perda ini hadir guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok,” katanya.

Oleh karena itu, kata Kasrudi, Perda KTR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” beber Kasrudi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Babra Kamal berharap melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini,” ujarnya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Adapun narasumber terakhir, Puspito Hargono mengatakan bahwa Perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peranan masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Makanya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi regulasi yang ada dalam perda ini,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646