0%
logo header
Kamis, 04 Maret 2021 21:08

Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Malili Bersama Satpol PP Luwu Timur Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Luwu Timur menggelar operasi pasar, Kamis (4/3/2021).
Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Luwu Timur menggelar operasi pasar, Kamis (4/3/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUTIM – Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Luwu Timur menggelar operasi pasar, Kamis (4/3/2021).

Operasi pasar dilakukan guna meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Kegiatan ini digelar selama 5 hari, dari tanggal 1-5 Maret 2021 di dua wilayah yaitu Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga : Warga Palopo Ditangkap BNN Saat Ambil Paket Tembako Gorila di J&T

Tim opsar Bea Cukai Malili dipimpin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Andi Oddang Djoeddawi dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Agus Praminto serta tim dari Satpol PP dan Damkar Luwu Timur dipimpin oleh Sekretaris, Mohammad Salman.

Tim Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu Timur mulai menyisir peredaran rokok ilegal dipasar Tomoni dilanjutkan ke daerah Mangkutana, hingga ke Kalaena.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi mengatakan, selain melakukan operasi pasar, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait identifikasi rokok ilegal.

Baca Juga : Polisi Bersama Bea Cukai Tangkap Pemuda Wawondula Punya Tembakau Sintetis 17.24 Gram

“Jadi selain operasi, kami juga memberikan sosialisasi tentang bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan rokok legal secara mudah atau kasat mata. Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap para pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok yang legal, sehingga dapat menolak dan melaporkan apabila ada yang menawarkan penjualan rokok ilegal,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas pengawasan antara Bea Cukai Malili dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal. (Asril)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646