0%
logo header
Rabu, 15 Mei 2024 22:04

Ungkap Peredaran Narkotika di Merauke, Polisi Ringkus 4 Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Ganja di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Humas Polres Merauke)
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Ganja di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Humas Polres Merauke)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Petugas Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap peredaran narkotika di Merauke Papua Selatan dengan meringkus empat (4) pelaku dan menyita barang bukti berupa ganja kering 101,86 gram.

Keempat orang pelaku pengedar ganja masing-masing berinisial MGM, JA, SK dan YW. Empat pelaku sebelumnya ditangkap di Jalan Martadinatha dan Jalan Onggatmit Merauke, Minggu (12/05/2024).

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung menerangkan, keempat pelaku memasok ganja melalui dua pintu  masuk yakni Pelabuhan Merauke dan daerah perbatasan RI-Papua Nugini, Distrik Sota Merauke.

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

“Kita amankan barang bukti narkotika jenis ganja dari keempat tersangka berjumlah 101,86 gram,” ungkap AKP Ahmad Nurung yang didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Mardani Fahacer pada Konferensi Pers di Lobi Mapolres Merauke, Rabu (15/05/2024).

“Dari keempat tersangka, ada satu tersangka adalah mantan residivis atas nama inisial MGM. Menurut pengakuan mereka, ganja dijual kepada konsumen dengan harga 1 paket kecil berkisar Rp 50.000 hingga 100.000,” sambungnya.

Penangkapan 4 pelaku, kata Ahmad Nurung, dilakukan dalam sehari (Minggu 12/5/2024) mulai dari pukul 18.30 Wit hingga pukul 23.55 WIT.  Satu pelaku ditangkap di Jalan Martadinatha dan tiga pelaku lainnya ditangkap di Jalan Onggatmit.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

“Pelaku pertama MGM diamankan di Jalan Martadinatha dengan barang bukti (BB) berupa 1 paket ganja seberat 12,09 gram. Pelaku kedua JA diamankan di Jalan Onggatmit dengan BB berupa 20 paket ganja seberat 28,56 gram,” beber Ahmad Nurung.

“Lalu, pelaku ketiga SK  diamankan di Onggatmit dengan BB berupa 21 paket ganja seberat 24,48 gram. Pelaku keempat YW juga kita amankan di Jalan Onggatmit dengan BB berupa 60 ganja seberat 36,73 gram,” rincinya.

Ia menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan pasal primer yakni pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

“Kita imbau warga Merauke bila mengetahui peredaran narkotika jenis apapun kiranya melaporkan ke kepolisian terdekat atau Tim Opsnal Resnarkoba. Peran serta orangtua dan lingkungan sangat diharapkan agar generasi penerus bangsa ini agar jangan terjerumus ke dunia narkotika,” tandasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646