0%
logo header
Jumat, 26 Oktober 2018 20:04

Warga Tertimbun Galian C, DPRD Bone Minta Pemerintah dan Kepolisian Bertindak

Lokasi pertambangan Galian C Dusun Labiacca, Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Lokasi pertambangan Galian C Dusun Labiacca, Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Salah satu warga Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone tewas tertimbun material galian C, saat melakukan aktifitas penambangan batu, Selasa (23/10/2018) lalu.

Saat dikonfirmasi mengenai kejsdian tersebut, Kepala Desa Wollangi Hj A Syamsidar mengatakan pihaknya sudah sering melarang warga yang melakukan penambangan batu di daerah tersebut.

“Mengingat lokasi pertambangan di daerah itu belum memiliki izin, kami sering sekali imbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tetapi tetap saja karena di sana sumber pencaharian hidupnya selain bertani. Bahkan mereka katakan siap menanggung dengan konsekuensi dan resikonya,” singkatnya.

Baca Juga : Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Husniah Lihat Langsung Bantuan Bedah Rumah di Bajeng Barat

Lokasi tambang batuan tersebut terletak di Poros Jalan Desa Lampoko – Wollangi yang jaraknya kurang lebih 10 Km dari pusat kota Watampone, Ibukota Kabupaten Bone.

Medan jalannya cukup ekstrim, hanya truk roda empat dan motor yang bisa melewati akses tersebut, pasalnya material jalannya bebatuan, berlubang serta menanjak bukit.

Menurut warga desa Wollangi, kejadian yang serupa bukan pertama kali terjadi, namun sudah ke dua kalinya tambang tersebut menelan korban jiwa.

Baca Juga : Diduga Langgar Proses Penagihan Kredit, OJK Panggil PT Toyota Astra Financial

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bone, dari Fraksi Demokrat, H.Kahar, menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Sebab, kata dia kejadian kecelakaan kerja di tambang galian C bukan pertama kalinya di Bone

Menurut dia, kejadian ini akibat ketidakpatuhan penambang terhadap Peraturan Perundangan. Selain itu, ia juga menilai Pemerintah dan pihak Kepolisian lalai karena membiarkan lahan tambang tidak memiliki ijin beroperasi.

“Secara konstitusi seharusnya, penegakan hukum dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda dan Pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk meminta dan menindak para pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki ijin ini kan harus ditindaki, dan kita lihat di Bone itu kan ada beberapa tambang galian C tidak memiliki Ijin (ilegal). Ini aparat hukum harus bertindak,” ucapnya.

Baca Juga : Wabup Gowa Nilai Sensus Ekonomi yang Akurat Beri Kepastian Bantuan Bagi Pelaku Usaha

Lanjut politikus dari Demokrat ini meminta Pemkab dan Pihak penegak Hukum selaku pemilik wilayah turut menjaga dan mengamankan masyarakatnya agar tidak lagi terjadi lagi dengan hal yang serupa.

(Adhy Sahilatua)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646