REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno memberikan arahan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam menyambut 2024. Arahan ini pula sebagai bentuk tindak lanjut pasca arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak kepada Kepala UPT Pemasyarakatan Jelang Tahun 2024 terkait menjaga keamanan dan kondusifitas di dalam lapas dan rutan.
Arahan melalui kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan melalui zoom diikuti sekitar 109 peserta yang terdiri dari para Kabid, Kasubid, Kalapas, Karutan serta JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami ingin memastikan bahwa Kalapas atau Karutan dan pegawainya tidak cuti dan meninggalkan tugas jelang 2024,” katanya dalam arahannya, Minggu, (31/12/2023).
Baca Juga : Pj Bupati Jeneponto Resmi Buka Forkab Bupati Cup II Tahun 2024
Dalam arahannya, Ia menyampaikan beberapa hal antara lain, seyogjanya pegawai bekerja berbanding lurus dengan kinerja terkait penyerapan realisasi anggaran dan capaian kinerja menjaga kondusifitas di lapas atau rutan serta menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tetap netral menjelang pemilu.
Menjadi perhatian bagi kita sesuaai Surat Edaran Dirjen Pas No. PAs.7- UM.01.01- 4089 agar pelaksanaan penerimaan, pengiriman dan pemindahan tahanan atau warga binaan dilaksanakan 30 hari sebelum 14 Februari 2024.
“Kami berpesan di 2024 untuk tingkatkan kinerja dan mengharapkan seluruh kepala UPT beserta jajarannya bekerja dengan ikhlas dan penuh integritas,” sebutnya.