0%
logo header
Senin, 14 Mei 2018 15:45

Yusril Izha Mahendra Tegaskan Putusan Panwaslu Final, Tapi Tak Bisa Anulir Putusan MA

Yusril Izha Mahendra Tegaskan Putusan Panwaslu Final, Tapi Tak Bisa Anulir Putusan MA

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Negara RI, Prof Yusril Izha Mahendra angkat bicara perihal Panwaslu Kota Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAm).

Secara tegas, mantan Menteri Kehakiman dan HAM RI ini mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditindaklanjuti KPU Makassar dengan mendiskualifikasi pasangan DIAmi sama sekali tidak bisa dijadikan objek untuk disengketakan lagi di ranah Panwaslu Kota Makassar.

Menurutnya, jika putusan sengketa Pilwali Makassar kembali di sengketakan, maka termohon pastinya kembali mengajukan sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Pasalnya, putusan yang diterbitkan Panwaslu Kota Makassar hanya sifatnya final tetapi tidak mengikat sama sekali.

Apalagi mempengaruhi serta menggugurkan putusan MA yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti oleh KPU Makassar.

“Kami tegaskan putusan MA itu sifatnya final dan mengikat. Beda dengan putusan Panwaslu, sifatnya memang final tapi tidak mengikat,” tegas Prof Yusril, saat dikonfirmasi.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Untuk itu, KPU dalam hal ini penyelenggara pemilu tidak bisa menjadikan rujukan putusan Panwaslu Makassar untuk kemudian mengembalikan status DIAmi sebagai kontestan di Pilwalkot Makassar.

Karena secara tegas putusan tersebut tidak mengikat tapi sifatnya hanya final.

Namun jika putusan tersebut, KPU merasa tidak puas dengan putusan termohon yakni DIAmi, maka KPU berhak untuk memperkarakan hal itu ke PTTUN.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646