0%
logo header
Kamis, 03 September 2026 06:09

7 Pejabat OJK Dilantik, Perkuat Tugas dan Fungsi Pengawasan Sektor BMKS

Chaerani
Editor : Chaerani
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko saat melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja, di Kantor Pusat OJK, di Jakarta, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko saat melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja, di Kantor Pusat OJK, di Jakarta, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit di Kantor Pusat OJK, di Jakarta.

Hal ini sebagai upaya memperkuat organisasi dan kapasitas kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK yang semakin dinamis, termasuk dalam menyiapkan struktur pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketujuh pejabat yang dilantik langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko antara lain, Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah, Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi, Inka Yusgiantoro sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dan Asep Suwondo sebagai Kepala Departemen Aktuaria.

Baca Juga : Kalla 10K 2026 Buka Slot 4.500 Pelari, Siapkan Kategori Family Run

Selanjutnya, Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Boyke Wibowo Suadi sebagai Kepala Departemen Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Enrico Hariantoro sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Hernawan Bekti mengatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga kesinambungan kepemimpinan, melakukan penyegaran organisasi, serta memperkuat kapasitas dan talenta insan OJK dalam mendukung pelaksanaan strategi dan kebijakan organisasi.

“Penguatan organisasi juga dilakukan untuk memastikan kesiapan OJK dalam menjalankan mandat baru sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk mandat pengaturan dan pengawasan BMKS,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : Pemkot Makassar Cari Identitas Visual HUT ke-419, Sayembara Dibuka hingga 5 September

Dalam rangka menjalankan mandat tersebut, OJK menyiapkan struktur dan fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan BMKS agar dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan yang tertib, kredibel, dan transparan.

Melalui penguatan organisasi dan kepemimpinan tersebut, OJK terus memastikan kesiapan kelembagaan dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta mandat baru di bidang BMKS.

“Langkah tersebut sekaligus mendukung OJK dalam membangun ekosistem sektor keuangan dan perdagangan komoditas strategis yang semakin kredibel, tertib, dan transparan,” tutup Hernawan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646