0%
logo header
Sabtu, 15 Juni 2024 23:52

Abdul Wahid Harap Warga Miskin Makassar Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (15/6/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (15/6/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (15/6/2024).

Abdul Wahid menyampaikan Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

Baca Juga : Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Husniah Lihat Langsung Bantuan Bedah Rumah di Bajeng Barat

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tutur Legislator Fraksi PPP ini.

Sebagai narasumber sosialisasi, pemerhati hukum, Ali Taupan menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Langgar Proses Penagihan Kredit, OJK Panggil PT Toyota Astra Financial

Kemudian, kata dia, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum pemerintah kota.

“Jadi di kota Makassar Makassar itu hanya ada 9 lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646