REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengingatkan agar proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dengan cermat dan tepat guna. Hal ini penting agar Raperda yang disahkan menjadi Perda benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Agusriansyah menjelaskan, ada tiga unsur penting yang harus diperhatikan dalam pengesahan Raperda menjadi Perda. Pertama, pendekatan yuridis, yaitu memastikan bahwa Raperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, pendekatan sosialis, yaitu memastikan bahwa Raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketiga, pendekatan filosofis, yaitu memastikan bahwa Raperda tersebut sesuai dengan nilai-nilai luhur dan cita-cita bangsa Indonesia.
“Raperda yang disusun harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, juga harus dipastikan bahwa Raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Agusriansyah.
Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha
Dalam konteks pengarusutamaan gender, Agusriansyah menekankan pentingnya pendekatan keseimbangan antara hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kedua gender dapat berperan dan berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan.
“Raperda pengarusutamaan gender harus memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujarnya.
Agusriansyah juga menekankan pentingnya studi banding kepada daerah yang sudah lebih dulu menerapkan Perda pengarusutamaan gender. Hal ini penting untuk mendapatkan gambaran tentang penerapan perda tersebut di lapangan.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
“Studi banding dapat menjadi bahan pertimbangan dan untuk mencocokkan bagaimana penerapannya di daerah yang sudah menerapkan,” ucapnya.
Dengan memperhatikan tiga unsur penting tersebut, diharapkan Raperda yang disahkan menjadi Perda dapat tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat. (ADV)