0%
logo header
Jumat, 24 November 2023 12:48

Agusriansyah: Peredaran Narkoba di Kutim Harus Diberantas secara Komprehensif

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah. (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan, mengaku sangat mendukung Pemerintah dan semua pihak yang tengah menggalakkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kutim. Ia menilai, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutim.

“Koordinasi dengan BNNK Kutim, BNN, Kepolisian, termasuk juga dengan dinas terkait Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan harus diperkuat. Dengan tujuan satu yakni memberantas peredaran narkoba,” kata Agusriansyah saat ditemui awak media usai pelantikan Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Kutai Timur, di GSG Bukit Pelangi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, koordinasi yang kuat antar-lembaga diperlukan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Selain itu, perlu juga ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Baca Juga : Ketua DPRD Joni Desak Pemkab Kutim Segera Atasi Permasalahan Blank Spot

“Kita harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Agar masyarakat sadar dan tidak mudah terpengaruh untuk menggunakan narkoba,” ujar Agusriansyah.

Agusriansyah juga menegaskan, Kutim saat ini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang bisa membuat satuan-satuan pengawasan bisa menindak tegas soal narkoba. Perda tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

“Mudah-mudahan bisa dimaksimalkan di lapangan sehingga mampu memutus rantai peredaran narkoba di daerah,” pintanya.

Baca Juga : Joni sebut Infrastruktur Pendidikan di Kutim Wilayah Kota Sudah Terpenuhi: Tinggal di Pelosok Lagi

Terakhir, Agusriansyah mengajak semua pihak untuk mendorong BNNK dan BNN untuk memiliki wadah yang representatif. Wadah tersebut diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Seperti kantor, tempat rehabilitas, ruang pelayanan, ruang pembinaan. Kemudian kerja sama dalam rehabilitasi pasien,” tutupnya. (ADV)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646