0%
logo header
Kamis, 01 Februari 2024 22:41

Ahli Dewan Pers Sebut Kerja Jurnalistik Tak Bisa Dipidana

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ahli Dewan Pers Komisi Pengaduan Publik dan Penegakan Etika Pers, M. Noeh Hatumena. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)
Ahli Dewan Pers Komisi Pengaduan Publik dan Penegakan Etika Pers, M. Noeh Hatumena. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Kerja-kerja jurnalis di dunia Pers tidak bisa dikenakan pidana umum, tetapi diselesaikan di Dewan Pers jika karya jurnalistiknya melanggar kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Demikian dikatakan M. Noeh Hatumena, Ahli Dewan Pers Nasional Bidang Etika dan Pengaduan usai pemberian materi Ujian Kompetensi Wartawan di Merauke Papua Selatan, Selasa (30/1/2024).

M. Noeh Hatumena mengingatkan, sepanjang karya jurnalis atau wartawan masih dalam konteks produk jurnalistik, wartawan tidak bisa dijamah polisi, jaksa maupun hakim.

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

“Polisi, jaksa, hakim tidak bisa menjamah kita (wartawan), selama itu adalah karya kita. Tapi kalau itu perbuatan pribadi seperti curi, rampok, korupsi dan lain-lain (pidana umum), ya, itu tetap dia dihukum. Kan wartawan tidak kebal hukum juga, silahkan hukum yang berbicara,” jelas Hatumena kepada peserta UKW di momen penutupan.

“Tetapi sepanjang dia (wartawan) menghasilkan sebuah tulisan, gambar, grafik dan sebagainya, itulah yang disebut karya jurnalistik. Karya jurnalistik itulah yang melindungi wartawan sampai kapan pun, dan itu universal,” sambungnya.

Ia menyebutkan di zaman Orde Baru banyak wartawan ditangkap dan dihukum karena karya tulisannya. Namun di Orde Reformasi, seiring lahirnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan tidak bisa lagi diperlakukan semena-mena di mata hukum.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

“Dulu-dulu di Orde Baru wartawan ditangkap, diinterogasi, diperiksa gara-gara tulisannya. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu, Dewan Pers ada di situ. Lembaga ini dibentuk oleh konstituen-konstituen Pers setelah lahirnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Di dalam Undang-Undang Pers, lanjutnya, mengandung 10 bab dan 21 pasal. Pada pasal 7 memuat khusus tentang Dewan Pers. Artinya, undang-undang tersebut memerintahkan Dewan Pers untuk mengambil langkah-langkah melindungi profesi wartawan.

“Ketika kita dikritik sebelum reformasi bahwa wartawan itu tidak punya Lex Spesialis, maka lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers ini menjawab persoalan kita. Perintah undang-undang ini ke Dewan Pers bahwa untuk meningkatkan kualitas kewartawanan Indonesia, maka Dewan Pers kemudian mengeluarkan peraturan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW,” kata M. Noeh Hatumena.

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

“Jadi UKW ini adalah perintah undang-undang melalui Dewan Pers untuk segera dilaksanakan. Wartawan yang tidak ikut UKW akan bermasalah, ketika produk jurnalistiknya digugat oleh masyarakat. Karena itu setiap pengaduan ke Dewan Pers akan diproses apakah wartawan bersangkutan sudah berkompeten atau belum?. Dewan Pers yang menentukan,” tandasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646