REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) berupa predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis, (25/1/2024).
Ombudsman RI memberikan predikat kepatuhan sebagai hasil penilaian terhadap standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Parepare, hasil dari survei yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Baca Juga : Proses Coklit Selesai 100 Persen, KPU Parepare Tegaskan Rampung Sesuai Prosedur
Dalam tanggapannya, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari komitmen kuat semua jajaran pemerintahannya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kualitas pelayanan yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Parepare.
“Penilaian kepatuhan ini adalah bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran saya yang telah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” ujar Akbar Ali. (*)