REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai memusnahkan Barang Bukti 26 berkas perkara dari berbagai tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap (Inkrah) pada periode bulan Agustus hingga Desember 2023.
Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan dari puluhan perkara itu diantaranya OHARDA, KAMNEGTIBUM, TPUL dan Narkotika yang mempunyai hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.
Baca Juga : Ratusan Polisi Siap Amankan Proses Rekapitulasi Suara di KPU Sinjai
Tujuannya, mengurangi tertumpuknya barang bukti serta adanya kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut.
“Sesuai kewenangan jaksa, kami telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Disamping itu, juga mengurangi tumpukan barang bukti
yang tidak berpotensi membahayakan jika disimpan,” ujarnya saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Rabu (20/12/2023).
Zulkarnaen menyampaikan ada banyak jenis barang bukti yang dimusnahkan dari perkara pidana umum pagi ini, diantaranya Narkotika Jenis shabu kurang lebih seberat 12,43 gram beserta alat penghisap shabu, ratusan obat-obatan, 6 senjata tajam, 4 anak busur dan pakaian.
Baca Juga : Operasi Cipta Kondisi Tahun Baru 2024, Polisi di Sinjai Amankan 846 Liter Ballo
“Khusus untuk obat-obatan daftar G sebanyak 725 butir dan sabu belasan gram kita musnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti pakaian kita bakar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut dihadiri Wakapolres Sinjai, Dandim 1424, BNK, Perwakilan Rutan dan Pengadilan Negeri Sinjai serta jajaran Pegawai Kejari Sinjai.
Penulis Asrianto