REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri keuangan di sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Salah satunya pada piutang pembiayaan perusahaan yang juga meningkat hingga Mei 2026. Peningkatan tersebut didukung oleh penguatan pembiayaan modal kerja dan tetap terjaganya profil risiko industri.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) pada Mei 2026 tumbuh sebesar 1,71 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp513,19 triliun. Meskipun pertumbuhannya sedikit melambat dibandingkan April 2026 yang mencapai 2,08 persen yoy, peningkatan tersebut masih ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh cukup kuat sebesar 7,96 persen yoy.
Baca Juga : Taruna Ikrar Temui Dudung, BPOM Siapkan Penguatan Pengawasan untuk Dukung Program Prioritas Prabowo
“Industri PVML masih menunjukkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan pembiayaan yang tetap terjaga,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Dari sisi kualitas pembiayaan, profil risiko perusahaan pembiayaan masih berada pada level yang terjaga. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen pada Mei 2026, sedikit meningkat dibandingkan posisi April 2026 sebesar 2,89 persen. Sementara itu, NPF net berada di level 0,85 persen, naik tipis dari 0,78 persen pada bulan sebelumnya.
Di sisi permodalan, kondisi industri juga masih kuat. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,14 kali, sama dengan posisi April 2026 dan masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali.
Baca Juga : Dandim 1409 Lepas Puluhan Kendaraan Operasional KDKMP di Gowa
Sementara itu, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap mencatat pertumbuhan tinggi. Outstanding pembiayaan BNPL meningkat 53,78 persen yoy menjadi Rp13,18 triliun, meskipun lebih rendah dibandingkan pertumbuhan April 2026 sebesar 56,92 persen yoy.
“Kemudian pada rasio NPF gross BNPL berada di level 3,44 persen, meningkat dari 2,99 persen pada April 2026,” ujarnya.
Pada sektor modal ventura, industri mulai menunjukkan perbaikan. Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh 0,09 persen yoy, berbalik positif dibandingkan April 2026 yang masih mengalami kontraksi sebesar 0,87 persen yoy. Nilai pembiayaan modal ventura tercatat mencapai Rp16,36 triliun.
Baca Juga : Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, PLN UID Sulselrabar Hadirkan Program TJSL Penguatan UMKM Kendari Caddi
Di industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan tetap bertumbuh kuat sebesar 25,60 persen yoy menjadi Rp103,73 triliun. Di sisi lain, kualitas pembiayaan juga menunjukkan perbaikan, tercermin dari tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) yang menurun menjadi 4,42 persen, dibandingkan 4,62 persen pada April 2026.
Pertumbuhan paling tinggi masih dicatat oleh industri pergadaian. Penyaluran pembiayaan meningkat 57,97 persen yoy menjadi Rp163,27 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April 2026 sebesar 56,80 persen yoy. Sebagian besar pembiayaan disalurkan melalui produk gadai yang mencapai Rp137,20 triliun atau sekitar 84,03 persen dari total pembiayaan.
Dalam mendukung pengembangan industri pergadaian, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Baca Juga : Yamaha Sulselbar Luncurkan Loyalty Card, Servis Rutin Dapat Potongan Rp30 Ribu
“Dari persetujuan ini, kedua perusahaan kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan tata kelola yang baik,” jelas Agusman.
Selain itu, OJK terus memperkuat regulasi guna memperluas akses pembiayaan masyarakat. Pada 30 Juni 2026, OJK telah menyampaikan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat diselenggarakan oleh perusahaan pergadaian sesuai persyaratan dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat, berkelanjutan, sekaligus memperluas inklusi keuangan, memperkuat pembiayaan UMKM, serta menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
