REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang Menggelar Aksi Unjuk Rasa, dikantor Panwaslu kabupaten Pinrang, Jalan Dr Wahidin Husodo kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang, Jumat (04/05/2018).
Dalam Tuntutannya massa Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang menuding salah satu calon kandidat bupati Pinrang diduga melakukan Money Politik (Politik Uang).
Ancu, koordinator Lapangan Dalam Orasinya, Mengatakan Dengan melihat diskursus pelaksanaan pilkada Kabupaten Pinrang, sebagai perwujudan Demokrasi secara transparan. Maka tentunya segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilukada, sangat wajib untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk evaluasi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pinrang.
Baca Juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Hindari Politik SARA di Pilkada Gowa
“Olehnya itu dengan melihat salah satu peserta pemilukada dalam hal ini salah satu kandidat Calon bupati Pinrang dengan jelas mencoreng prosesi Pemilukada Pinrang, dengan terbukti pasangan nomor urut 1 melakukan money politic (Politik Uang) pada pelaksanaan kampanye di kecamatan Mattiro Sompe Kelurahan Langnga pada hari Minggu, 29 April 2018,” ungkapnya.
Lanjut kata dia, Berdasarkan tindakan politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 1 tersebut dengan jelas melanggar peraturan KPU.
“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, menyebutkan bahwa, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Baca Juga : BI Sulsel Siapkan Rp12,3 Miliar untuk Kas Keliling di Wilayah 3T
Dia juga menjelaskan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak Iain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya,” kata dia dalam orasinya
Dia juga menegaskan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung afaupun tidak langsung untuk, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah da mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, dan Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,
Baca Juga : Kementan RI Gelontorkan Rp65,4 Miliar untuk Bantuan Alsintan di Gowa
“Kami mendukung apa yang dilakukan Panwaslu melakukan proses dalam penegakan Demokrasi di kabupaten Pinrang, olehnya kami meminta ketegasan Panwaslu pinrang untuk bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Dari pantauan Massa Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang memadati area depan kantor Panwaslu pinrang dan dijaga ketat Oleh personil polres Pinrang.