0%
logo header
Jumat, 04 Mei 2018 17:19

Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang Kecam Money Politik, Minta Panwaslu Bekerja Profesional

Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang Kecam Money Politik, Minta Panwaslu Bekerja Profesional

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang Menggelar Aksi Unjuk Rasa, dikantor Panwaslu kabupaten Pinrang, Jalan Dr Wahidin Husodo kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang, Jumat (04/05/2018).

Dalam Tuntutannya massa Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang menuding salah satu calon kandidat bupati Pinrang diduga melakukan Money Politik (Politik Uang).

Ancu, koordinator Lapangan Dalam Orasinya, Mengatakan Dengan melihat diskursus pelaksanaan pilkada Kabupaten Pinrang, sebagai perwujudan Demokrasi secara transparan. Maka tentunya segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilukada, sangat wajib untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk evaluasi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pinrang.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Olehnya itu dengan melihat salah satu peserta pemilukada dalam hal ini salah satu kandidat Calon bupati Pinrang dengan jelas mencoreng prosesi Pemilukada Pinrang, dengan terbukti pasangan nomor urut 1 melakukan money politic (Politik Uang) pada pelaksanaan kampanye di kecamatan Mattiro Sompe Kelurahan Langnga pada hari Minggu, 29 April 2018,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, Berdasarkan tindakan politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 1 tersebut dengan jelas melanggar peraturan KPU.

“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, menyebutkan bahwa, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Dia juga menjelaskan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak Iain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya,” kata dia dalam orasinya

Dia juga menegaskan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung afaupun tidak langsung untuk, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah da mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, dan Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

“Kami mendukung apa yang dilakukan Panwaslu melakukan proses dalam penegakan Demokrasi di kabupaten Pinrang, olehnya kami meminta ketegasan Panwaslu pinrang untuk bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Dari pantauan Massa Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang memadati area depan kantor Panwaslu pinrang dan dijaga ketat Oleh personil polres Pinrang.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646