0%
logo header
Jumat, 19 Maret 2021 21:09

Amir Uskara Sebut Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Izin Usaha

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, saat menyampaikan materinya pada Talkshow UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, di Kediaman Pribadi Amir Uskara, Jalan Pallantikang I, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (19/03/2021). (Istimewa)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, saat menyampaikan materinya pada Talkshow UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, di Kediaman Pribadi Amir Uskara, Jalan Pallantikang I, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (19/03/2021). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menjadi salah satu narasumber pada Talkshow UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Kegiatan yang digelar atas kerja sama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, berlansung di Kediaman Pribadi Amir Uskara, Jalan Pallantikang I, Kecamatan Somba Opu, Jumat (19/03/2021).

Amir Uskara mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar kepada para pelaku usaha yang ada di Makassar dan sekitarnya ini, diharapkan mampu menimbulkan kepahaman yang lebih mendalam terhadap aturan tersebut. Termasuk dalam point-point klaster dalam kemudahan berusaha.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Masih banyak teman-teman pengusaha yang simpar siur terkait informasi undang-undang cipta kerja yang terkait kemudahan berusaha. Makanya dengan kegiatan ini kita harapkan bisa tuntas,” katanya.

Ia menyebutkan, pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini dinilai memberikan relaksasi dalam aktivitas usaha. Pasalnya aturan tersebut mempermudah baik dari sisi izin berusaha sampai sisi perpajakan.

Sementara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pasca lahirnya undang-undang tersebut, perizinan-perizinan banyak dipangkas, terutama pada sektor UMKM dengan syarat sangat minimal.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Dengan adanya UU ini sifatnya lebih ke konsepsi berbasis risiko. Jadi kalau usaha dengan risiko rendah cukup mendaftarkan nomor induk berusaha,” ujarnya.

Olehnya, jika memang usaha tersebut tergolong resikonya rendah, maka masyarakat diminta jangan ragu untuk membangun usaha. Selain itu masyarakat bisa menciptakan penghasilan bagi dirinya sendiri dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.

“Kemudahan yang lahir dari undang-undang cipta kerja dari sisi perpajakan yang sangat signifikan adalah bunga atas denda keterlambatan membayar pajak akan disesuaikan dengan bunga acuan,” ujarnya.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

Sehingga yang akan dibayarkan oleh pelaku usaha selaku wajib pajak tidak akan terlalu besar dan tidak sama rata. Hal ini lanjutnya, menjadi bagian dari rasionalisasi yang pada dasarnya kembali demi kemudahan berusaha.

“Sekali lagi tujuan akhir dari UU cipta kerja ini kita ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dengan relaksasi aktivitas usaha bisa tumbuh dengan sendirinya,”harapnya.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo mengungkapkan, pertemuan hari ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam
memberikan informasi dan pemahaman terkait UU Cipta Kerja. Khususnya kepada masyarakat, khususnya mereka yang telah wajib pajak yang merupakan stakeholder utama di bidang perpajakan.

Baca Juga : 66 Kepala Desa di Gowa Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

‘’Acara ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder, utamanya kepada wajib pajak, agar dapat mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dengan memberikan adanya kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi para pengusaha dalam iklim berusaha dan peningkatan investasi,” jelasnya. (Rhany)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646