REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 di Jalan Bata Karya, RT. 16 Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (02/10/2022).
Ananda mengatakan bahwa, perda yang keluar tahun 2019 ini merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.
Tujuan dari Perda itu yakni menjamin terpenuhinya hak Penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Baca Juga : Hadir Pertama Kali di Kaltim INDEX 2024 Tawarkan Inovasi Bahan Bangunan
“Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” sambungnya.
Walau begitu, belum ada Pergub sebagai implementasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini. Padahal, masyarakat sangat antusias dengan adanya Perda ini.
Baca Juga : BPVP Samarinda Apresiasi Hasil Pelatihan Menjahit Napi Lapas Narkotika
“Kami harap Pak Gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan Pergubnya,” pungkasnya. (adv)