REPUBLIKNEWS.CO.ID, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di lingkungan kampus UGM Yogyakarta.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, dr William Adi Teja menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.
Baca Juga : Media Sosial, Bahasa, dan Risiko Hukum yang Kerap Diabaikan
Menurut William, sesuai arahan serta penyampaian Prof dr Taruna Ikrar bahwa keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan fenomena yang telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Namun sebelum terbitnya PerBPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran.
Dengan regulasi baru ini, BPOM dapat melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana.
Baca Juga : Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik
Dalam forum tersebut, William juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak semua hypermarket, supermarket, dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas.
Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas pada distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri (stand alone) harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak ASN Implementasikan Nilai-nilai Pancasila Dalam Bekerja
William menegaskan bahwa setiap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat.
PerBPOM 5/2026 juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian, serta masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, pengawasan administratif, dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan, dan khasiat. Di saat yang sama, BPOM berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan perlindungan kesehatan publik melalui pengawasan yang lebih kuat dan terukur. (*)
