0%
logo header
Jumat, 25 November 2022 23:02

Anggota DPRD Makassar Rezki Sebut Rumah Susun Bisa Kurangi Kepadatan Penduduk

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Karebosi Premier (eks Condotel), Jumat (25/11/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Karebosi Premier (eks Condotel), Jumat (25/11/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.

Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun, di Hotel Karebosi Premier (eks Condotel), Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah kebawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di Kota Makassar.

“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terang legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan jika Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Semua perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya,” kata Dahyal.

Adapun Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menerangkan bahwa Makassar punya tiga rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette, serta di Panambungan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Rumah susun diselenggarakan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR, kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat,” tutupnya.

Diketahui, ada empat jenis rumah susun, yakni rumah susun umum, rumah susun negara untuk aparatur, rumah susun khusus yang diperuntukkan dengan alasan khusus misalnya korban bencana, serta rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646