0%
logo header
Jumat, 19 Februari 2021 20:13

AP2 Sultra Demo Tuntut Rotasi Pejabat ASN Pemprov, Berikut Tanggapan Asisten III Setda

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Asisten III Setda Sultra La Ode Mustari saat menemui masa aksi dari AP2 Sultra di depan Gerbang Kantor Gubernur Sultra. Foto: Akbar Tanjung
Asisten III Setda Sultra La Ode Mustari saat menemui masa aksi dari AP2 Sultra di depan Gerbang Kantor Gubernur Sultra. Foto: Akbar Tanjung

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) melakukan aksi demonstrasi menuntut Gubernur Sultra untuk melakukan rotasi jabatan bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala dinas lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang masa kerjanya sudah lebih dari 4 tahun di Kantor Gubernur Sultra, Jum’at (19/02/2020).

“Perlu dilakukan rotasi jabatan kepala dinas yang sudah menjabat di atas 4 tahun guna adanya regenerasi di tubuh ASN pada lingkup pemerintahan, sehingga pengalaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif. Dan potensinya dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan urusan pemerintahan semakin profesional,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap) aksi La Ode Hasanuddin Kansi dalam pernyataan sikapnya.

Menanggapi hal itu, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sultra La Ode Mustari mengakui saat ini tinggal dua orang kepala dinas yang menjabat sudah sampai 10 tahun.

“Setiap 5 tahun sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2014, bahwa pejabat tinggi pratama yang telah menjabat lebih lima tahun harus dimutasi atau dirotasi. Setelah saya inventarisasi, saya kebetulan mantan Kepala BKD, ada lima pejabat, bahkan ada sudah sampai 10 tahun. Hari ini tinggal dua orang,” ungkap Mustari saat berdialog dengan masa aksi.

Namun kata Mustari, UU tersebut juga menjamin bagi seseorang pejabat yang sudah menjabat 5 tahun untuk diperpanjang masa jabatannya.

“Tapi, dalam Undang-undang itu mengatakan seseorang yang telah menduduki jabatan lima tahun, bisa diperpanjang sepanjang yang bersangkutan dapat mengikuti ujian kompetensi,” terangnya

“Sekalipun Undang-undang ini menjamin, tetapi kalau rekan-rekan sekalian menghendaki karena sudah terlalu lama menjabat, saya kira ini aspirasi yang patut kita hargai dan apresiasi untuk kita sampaikan kepada Bapak Gubernur,” sambung Mustari.

Untuk itu, lanjut Mustari, aksi ini perlu ditindak lanjuti agar penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Di sampaing saya sebagai Asisten III untuk menyampaikan kepada Bapak Gubernur, juga sebaiknya kita audiance dengan mengajukan surat,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646