0%
logo header
Jumat, 01 September 2023 22:53

Apiyati Amin Syam Minta Masyarakat Jaga Ketertiban Umum

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (1/9/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (1/9/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam mengajak masyarakat dan pemerintah kota untuk saling menjaga ketertiban umum.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, Makassar yang aman dan damai bisa tercipta asal masyarakat paham soal ketertiban. Begitu juga dengan pemerintah paham soal pelaksanaan aturannya.

Baca Juga : Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD

“Perda ini jelas mengatur soal bagaimana menciptakan ketertiban umum. Jadi hal ini mesti menjadi pegangan kita,” ujar Apiaty.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan sanksi yang terdapat pada perda juga mesti diterapkan. Sehingga, ada rasa was-was ketika tidak menjaga ketertiban.

“Sekarang ini masih ada saja yang menganggu kenyamanan warga. Makanya itu perlu sanksinya harus tegas, kan ada dalam perda,” ujarnya.

Baca Juga : Maxi Yamaha Day 2026 Sukses Digelar di Bone, 1.000 Riders se-Sulselbar Larut Dalam Euforia

Satpol, kata Apiaty, selaku penegak perda juga harus paham tugasnya. “Jika perda ini dijalankan dengan baik, maka warga bisa nyaman dalam beraktivitas,” demikian Apiaty. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646