REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Sekretariat Daerah Jeneponto menggelar kegiatan pembinaan Pengelolaan Pajak atas Dana Desa di Kantor KPP Pratama Kabupaten Bantaeng, Selasa (14/06/2022).
Sekretaris Daerah Muh. Arifin Nur, mengatakan bahwa para Kepala Desa Lingkup Jeneponto harus taat pajak dalam pemanfaatan Dana Desa.
“Olehnya itu dengan kegiatan pembinaan ini dapat dijadikan momentum untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait bagaiman pengelolaan pajak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ungkap Muh. Arifin Nur.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Sekda optimis bahwa para kepala desa lingkup Jeneponto taat aturan membayar pajak dan berharap terhindar dari persoalan hukum karena tidak taat pajak,” jelas Muh. Arifin Nur.
Hadir mendampingi Sekda, Kepala BPKAD Andi Armawi, A. Paki, Kepala Inspektorat Maskur, Kepala Dinas PMD Abd. Makmur dan hadir 82 Kepala Desa Lingkup Jeneponto.
Sekda berharap kepada 82 Kepala Desa agar dapat menjadi perhatian untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Ditempat yang sama, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Friday Glorianto berharap agar terbangun sinergitas dengan Pemkab Jeneponto dalam upaya mendorong Pembayaran Pajak Anggaran Dana Desa tepat waktu.
KPP Pratama Bantaeng juga mengapresiasi 10 desa lingkup Jeneponto yang telah tepat waktu membayar pajak anggara dana desa, ungkapnya. (*)