REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Usai mengikuti Rapat Paripurna, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu toko bernama ‘Avenue” di Mall Panakkukang Makassar, Senin (15/10/2018).
Dikabarkan bahwa toko tersebut telah melakukan menyitaan Ijazah Asli, milik karyawan yang dipekerjakan. Ketua Komisi D, Sampara Sarif mengaku telah melayangkan undangan kepada pemilik toko untuk memberikan keterangan terkait laporan diatas.
“Kami dari DPRD Makassar, sudah beberapa kali melayangkan surat. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga sudah menyurat tapi tidak ada respon. Itu kan persoalan kalau ijazah karyawan sampai ditahan,” kata Legislator Fraksi Partai PPP ini.
Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk kembali memberikan surat panggilan ke Perusahaan swasta yang bergerak dibidang Fashion itu, untuk memberikan kejelasan terkait masalah ketenaga kerjaan itu.
“Ada sembilan ijazah yang ditahan. Sudah putus kontrak tapi masih di tahan. Oleh karenanya itu, kita (DPRD) bersama Pemerintah Kota harus menyelesaikan masalah ini, karena yang tahan ini adalah warga Kota Makassar,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan hingga masalah tersebut terselesaikan dan para karyawan yang telah diberhentikan bisa memperoleh Ijazahnya kembali. (rls)