0%
logo header
Senin, 13 Agustus 2018 13:52

Bacaleg NasDem di Dapil 11 Sulsel Aman, KPU Terima Kekurangan Berkas Musda Mulia

Bacaleg NasDem di Dapil 11 Sulsel Aman, KPU Terima Kekurangan Berkas Musda Mulia

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Bawaslu Sulsel, di Jalan A.P Pettarani Makassar, Senin (13/8/2018).

Hadir Ketua Bidang OKK Tobo Khaeruddin, Ketua Bidang Media M Rajab, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel Muslim Salam, Arum Spink, Tenri Olle Yasin Limpo, dan sejumlah anggota Bappilu NasDem Sulsel.

Mereka memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengikuti sidang mediasi bersama KPU Sulsel yang beberapa waktu lalu menyatakan salah satu Bacaleg NasDem di Dapil 11 Sulawesi Selatan atas nama Musda Mulia tidak memenuhi berkas persyaratan Bacaleg 2019.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Dalam sidang mediasi tersebut, Arum Spink selaku penanggung jawab laporan mediasi ke Bawaslu menjelaskan, mediasi bersama KPU dilakukan untuk mengupayakan Musda Mulia dinyatakan lolos verifikasi berkas.

“Kami sudah menyapaikan pokok-pokok masalah kami ke KPU, pada prinsipnya sudah ketemu pada satu titik dan akhirnya sudah dituangkan dalam berita acara dan semua prosesnya akan berjalan, InsyaAllah bacaleg di Dapil 11 Sulsel akan dinyatakan lolos verifikasi,” jelas Arum Spink.

Sementara itu, Juru Bicara NasDem Sulsel M Rajab menjelaskan, Musda Mulia sebelumnya dinyatakan tidak lolos lantaran ada kekurangan dokumen dari pengadilan negeri tentang keterangan tidak pernah dipidana penjara.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Mediasi yang telah dilakukan Bawaslu hari ini yang mempertemukan NasDem Sulsel dan KPU telah menemukan titik terang. Berkas Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara yang dikeluarkan PN diterima kembali,” jelas Rajab.

“Dan hasil mediasi itu, surat keterangan yang asli telah diserahkan ke KPU dan dengan penyerahan itu akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU Sulsel” tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646