0%
logo header
Sabtu, 18 Mei 2024 10:32

Bahas Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Sulawesi Utara

Rizal
Editor : Rizal
Pansus Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara di Manado, Jumat (17/5/2024). (Foto: Istimewa)
Pansus Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara di Manado, Jumat (17/5/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MANADO – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Jumat (17/5/2024).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku ketua pansus didampingi Saharuddin selaku wakil ketua pansus. Hadir pula para anggota pansus diantaranya Arfandy Idris, Debbie Purnama, Andi Muchtar Mappatoba, Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, Andi Syafiuddin Patahuddin dan Rudy Pieter Goni.

Termasuk kelompok pakar DPRD Sulsel, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, serta unsur instansi vertikal perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Pada kesempatan itu, Andi Muhammad Irfan AB selaku ketua pansus menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda  yang sementara dibahas di DPRD Sulsel.

“Kami hadir di sini dalam rangka sharing pendapat terhadap ranperda yang sementara kami susun. Provinsi Sulawesi Utara dipilih karena coverage kepesertaannya mencapai 92 persen dan menjadi yang tertinggi di Indonesia,” kata politisi PAN tersebut.

Irfan AB tak lupa mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sekretariat DPRD Sulawesi Utara yang telah meluangkan waktu menerima rombongan pansus yang dipimpinnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Tentunya kita semua berharap agar perda ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Selatan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Irfan AB.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sulut, Niklas Silangean menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sulsel di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

“Di Sulawesi Utara, masalah ini diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD,” katanya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Pemprov Sulawesi Utara juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian Niklas. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646