0%
logo header
Selasa, 28 April 2020 13:42

Banyak Toko Non-Sembako Tetap Buka Saat PSBB, LBH Nilai Pemkot Makassar Tak Konsisten Tegakkan Perwali

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas.
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas, menilai Pemerintah Kota Makassar tak konsisten dalam menegakkan aturan Perwali “Peraturan Walikota Makassar, Nomor: 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)”, saat
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) yang memberikan izin kepada toko Bintang.

Ia menilai dengan adanya izin menjual kepada toko (Bintang) ataupun kepada toko-toko non sembako lainnya jelas merupakan bentuk ketidak konsistenan pemerintah terhadap dalam meneggakkan peraturan Perwali.

“Jangankan pada saat pemberlakukan kebijakan PSBB, seharusnya jauh sebelumnya pemberlakukan PSBB tidak ada lagi perizinan,” kata Andi Mas, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsap, Selasa (28/04/2020).

Baca Juga : Halalbihalal KBA Smeplim Makassar, Upaya Pererat Silaturahmi Sesama Alumni

Dalam regulasi PSBB yang telah diatur bahwa semua bidang usaha diluar non sembako seperti yang tertuang pasal 7 tentang pembatasan aktivitas sementara, terkecuali BBM, telekomunikasi, kesehatan dan energi lainya sesuai yang telah diatur pasal 8 dalam rangka upaya guna percepatan penanganan covid-19.

Haswandy menilai kebijakan tersebut yang dibuat oleh pemerintah terkesan bermain main dalam menegakkan aturan Perwali terhadap pedang toko non sembako yang dinilai tak ingin mengikuti anjuran perwali.

“Pemerintah tidak bisa lagi membuka perizinan usaha yang telah dilarang. Bahkan termasuk berbagai jenis usaha yang sebenarnya dibolehkan dalam kebijakan,” jelas Dirut LBH Makassar tersebut.

Baca Juga : Ribuan Tokoh Masyarakat Hadiri Open House IdulFitri Pemkab Gowa

“Karena bisa jadi para pebisnis yang awalnya usahanya bukan menjual kebutuhan pokok malah beralih ke usaha kebutuhan pokok, seperti yang terjadi pada Toko Alaska yang sebenarnya hanya menjual peralatan rumah tangga namun kemudian mengajukan juga izin usaha kebutuhan pokok,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menilai dalam perspektif sosilogi hukum, pemerintah telah gagal menjaga kewibawaan hukum yang dibuatnya sendiri dan hilangnya wibawa pemerintahan dihadapan rakyatnya sendiri yang dapat berakibat buruk yakni pembangkangan sosial.

“Pemerintah kota Makassar telah menjaga kewibawaan hukum yang dibuatnya sendiri di hadapan masyarakat Makassar yang dapat berakibat buruk yakni pembangkan sosial,” tuturnya. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646