REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (20/11/2023).
Kunker ini dalam rangka mendapatkan saran, informasi, dan masukan terkait dengan kegiatan Analisis Kebutuhan Perda yang diterapkan di Provinsi Bali.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG), serta Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Andi Muchtar Mappatoba. Hadir pula Anggota Bapemperda lainnya, diantaranya Arfandy Idris, A Debbie Purnama, A Ayu Andira dan Wahyudin M Nur.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikut Rakernis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Bali
Kunjungan kerja yang dilaksanakan di Biro Hukum Setda Provinsi Bali ini diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Putu Suarta didampingi oleh Perwakilan Bappeda Provinsi Bali, Ngurah Gusti Budana.
Pada kesempatan itu, Rudy Pieter Goni menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang bersedia menerima kunker Bapemperda DPRD Sulsel guna menerima saran, informasi dan bahan perbandingan berkaitan dengan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang masuk di dalam RPJMD Provinsi Bali.
“Analisis kebutuhan perda ini sangat penting, dimana tahapan perencanaan harus dilakukan di dalam penyusunan suatu perda. Tahapan perencanaan ini penting karena untuk memastikan sebuah perda dapat terselesaikan sesuai rancangan,” kata RPG.
Baca Juga : Jayadi Kusumah Jabat Karutan Makassar, Kadivpas Kemenkumham Sulsel: Bawa Perubahan Lebih Baik
Mengenai analisis kebutuhan perda ini, katanya, pihak Bapemperda tidak hanya dituntut untuk mengusulkan perda saja, tetapi lebih memperhatikan skala prioritas ranperda yang ada.
“Tentunya dengan menentukan skala prioritas ini, kita berharap Pemda dapat melahirkan Perda yang lebih inovatif dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, khususnya kita di Provinsi Sulawesi Selatan,” tambah RPG.
Sementara itu, I Putu Suardika menyampaikan bahwa analisis kebutuhan perda yang ada di Bali sesuai dengan program perencanaannya. Setiap perda sebelum dilakukan pembahasan, terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh beberapa tim kajian hukum yang dibentuk oleh Pemprov Bali.
Baca Juga : Sahabat Dekat Ganjar, Ini Sosok Caleg DPRD Sulsel Dapil V Iqbal Arifin
“Tentunya analisis kebutuhan perda ini sejalan dengan visi misi gubernur di dalam RPJMD. Berkaitan dengan informasi produk hukum tersebut, kami cantumkan di dalam JDIH Provinsi Bali,” ungkapnya.
Begitu pun dari sisi penganggarannya, sebelum ranperda dan naskah akademik diajukan oleh Tim Pengusul, sudah tersedia di dalam perencanaannya. (*)