REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Bawaslu Bulukumba mewanti-wanti seluruh anggota DPRD Bulukumba yang menjadi juru kampanye (Jurkam) atau terlibat dalam pemenangan Paslon kandidat Pilkada wajib mengambil cuti.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban anggota DPRD untuk cuti saat berkampanye telah diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Undang-undang Pemilihan mengatur pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggoat DRPD itu adalah Pejabat Daerah sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 148 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bakri, Rabu (25/09/2024).
Baca Juga : Rasakan Manfaat Pembangunan, Warga Ujung Bulu Setia ke Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba
Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 53.
Bakri menambahkan jika merujuk ke PKPU Kampanye, sebagaimana dijelaskan di Pasal 53 ayat 1 bahwa Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Anggota DPRD itukan pejabat daerah, ini penting diingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutup Bakri.
Baca Juga : Bulukumba Kembali Raih Prestasi Nasional, 11 Sekolah Terima Adiwiyata
Seperti diketahui, Pilkada Bulukumba 27 November 2024 mendatang menyuguhkan pertarungan head to head, atau hanya ada dua pasangan calon (Paslon).
Paslon pertama adalah Jamaluddin M Syamsir berpasangan dengan Tomy Satria Yulianto (JMS-TSY) yang diusul 6 partai peserta pemilu yakni Golkar, Nasdem, Hanura, PKN, PSI dan PBB. Dari 6 partai tersebut hanya 3 (Golkar, Nasdem, Hanura) yang memiliki kursi atau anggota DPRD.
Pada pengundian nomor urut, pasangan dengan jargon JADIMI itu mendapat nomor urut 1 untuk menantang petahana.
Baca Juga : Melihat Keakraban Edy Manaf dan Sudirman Sulaiman Usai Kampanye di Bulukumba
Sementara, Paslon Petahana Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) diusul Koalisi gemuk 10 partai yakni Gerindra, PAN, PKS, PKB, Demokrat, PDI P, PPP, Partai Buruh, Perindo dan Gelora. Dari jumlah partai tersebut hanya Partai Buruh, Gelora dan Perindo yang tidak memiliki kursi atau anggota DPRD.
Pada pengundian nomor urut, paslon yang terkenal karena kerja nyata pembangunan itu mendapat nomor urut 2, sesuai jargon untuk melanjutkan pemerintahan, Harapan Baru Jilid II.