BULUKUMBA — Setelah buron selama kurang lebih satu tahun, pelaku penikaman yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Ujung Loe akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pelaku berinisial SY alias AN (28) ditangkap oleh jajaran Polsek Ujung Loe Polres Bulukumba, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penikaman yang menyebabkan korban IS, warga Desa Padang Loang, meninggal dunia.
Kapolsek Ujung Loe IPTU Rudi Adri Purwanto mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama antara personel Polsek Ujung Loe dan Polsek Bulukumpa.
Baca Juga : Syahruni Haris Serap Aspirasi Anak Muda di Bulukumba, Bahas Pelatihan dan Lapangan Kerja
“Penangkapan ini berkat koordinasi dan kerja sama lintas wilayah. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung melakukan penjemputan,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Selasa malam, 28 Januari 2025 di Desa Padang Loang. Saat itu, korban mengalami empat luka tikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain, yakni UA alias ON (22), yang menyerahkan diri beberapa hari setelah kejadian dan telah menjalani proses hukum hingga divonis penjara.
Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, SY alias AN diketahui turut terlibat dalam aksi penikaman tersebut. Namun, saat akan diamankan, ia melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Keberadaan tersangka baru terungkap setelah ia terlibat dalam perkelahian saling tikam di wilayah hukum Polsek Bulukumpa. Dalam kejadian itu, tersangka mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Setelah kondisinya pulih dan permasalahan tersebut diselesaikan secara damai, aparat kepolisian yang telah mengantongi informasi langsung bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap tersangka.
Baca Juga : Tikam Mantan Mertua, Pria di Bulukumba Diamankan Dua Jam Pasca Kejadian
“Tersangka kami jemput dan langsung dibawa ke Mapolsek Ujung Loe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengenai bagian belakang korban.
“Motifnya karena tersangka melihat rekannya dipukul oleh korban saat terjadi pertikaian. Jadi bukan karena persoalan pribadi dengan korban,” tambahnya.
Baca Juga : Duduk Bersama di Aspal, Kapolres Bulukumba Terima Aspirasi Pemuda Sapobonto
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya kembali ke Bulukumba pada bulan Ramadan 2026 dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Bulukumpa.
Tersangka juga mengaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa badik di area persawahan di wilayah Ujung Loe. Namun hingga kini, barang bukti tersebut masih dalam pencarian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ujung Loe dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
