REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Proses pendaftaran Pengawas TPS ini akan mulai dilakukan pada 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Koordiv SDMO dan Diklat Muhtar Muis mengatakan, Bawaslu Kabupaten Gowa menyiapkan kuota sebanyak 2.133 orang. Adapun persyaratannya mulai dari pendidikan minimal SMA, berusia minimal 21 tahun, serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
“Saat ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sejak 19 hingga 30 Desember 2023,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar
Mantan Ketua KPU Gowa ini mengaku, untuk jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan ini disesuaikan dengan TPS di Kabupaten Gowa yang tersebar pada 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang ada. Sehingga, pada setiap TPS disiapkan satu pengawas TPS.
“Untuk tugasnya melakukan pengawasan dan mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya proses rekrutmen pengawas TPS ini disambut dengan partisipasi positif oleh masyarakat agar ingin terlibat menjadi pengawas TPS.