REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Makassar.
Pada sosialisasi tersebut menghadirkan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Gowa sebagai peserta. Dimana tujuannya untuk penguatan kapasitas dalam menghadapi proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gowa Suhardi Kamaruddin mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan terkait cara menyelesaian sengketa pemilu sesuai aturan yang ada. Sehingga diharapkan Panwaslu Kecamatan mampu mengimplementasikan isi dari Perbawaslu 9 Tahun 2022.
Baca Juga : Srikandi PLN Beri Bantuan Pengembangan Usaha ke Kelompok Difabel di Makassar
“Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu tentu harus bersikap tegas dan menjalankan aturan yang tidak multi tafsir, untuk itu penting penyamaan persepsi dalam memaknai Perbawaslu ini,” ungkapnya di sela-sela kegiatan, kemarin.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Saparuddin menegaskan, Panwaslu Kecamatan harus memaksimalkan fungsinya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pada proses tahapan Pemilu dan Pilkada pada 2024 mendatang.
“Kedepan tahapan Pemilu dan Pilkada akan beririsan, hal ini tentu perlu ditopang dengan kerja keras dan integritas jajaran Pengawas di Kabupaten Gowa,” tegasnya.
Baca Juga : ASN Pemkab Gowa Dilatih Kuasai Publik Speaking
Dalam kegiatan ini hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yusnaeni, Kordiv SDMO Muhtar Muis, Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa, Zulkarnain serta Kasubag P3SP2H, Hatta Adam Fattah.