REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024, di Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi banyak perhatian.
Meskipun memiliki hak pilih, namun ASN diminta agar tetap menjaga netralitasnya di hadapan publik.
Benar saja, di sejumlah daerah sudah terdapat banyak laporan tentang pelanggaran ASN.
Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi
Seperti disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Bawaslu Sulsel mencatat sedikitnya ada 98 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulsel saat ini.
“Ada tiga yang masuk kategori terbanyak yakni Pinrang, menyusul Lutim dan kemudian Palopo,” katanya.
Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon
Abdul Malik menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini mengacu pada Undang-undang pemilihan, Perbawaslu, dan UU lainnya yang mengantur tentang ASN.
“Kami berharap agar ASN tetap menjaga netralitasnya. Mengingat status ASN merupakan status yang terhormat, oleh karena itu diharapkan agar status yang terhormat itu tidak direndahkan dengan tidak menjaga netralitas,” pintanya.
Berikut daftar dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu Sulsel selama momen Pilkada 2024:
- Provinsi: 1 kasus
- Pinrang: 28 kasus
- Luwu Timur: 18 Kasus
- Palopo: 10 kasus
- Pangkep: 9 kasus
- Luwu: 7 kasus
- Bantaeng: 7 kasus
- Bone: 5 kasus
- Parepare: 3 kasus
- Makassar: 2 kasus
- Sidrap: 2 kasus
- Takalar: 2 kasus
- Enrekang: 1 kasus
- Barru: 1 kasus
- Sinjai: 1 kasus
- Luwu Utara: 1 kasus
- Belum ada kasus: Maros, Jeneponto, Selayar, Gowa, Bulukumba, Toraja Utara, Wajo, Soppeng, dan Tana Toraja.
Baca Juga : Program Unggulan Pro Rakyat, HT-DM Siap Gratiskan Seragam Sekolah
Bupati Bulukumba Sebar Edaran Netralitas ASN
Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu daerah yang tercatat masih nihil pelanggaran ASN.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf telah mengeluarkan edaran untuk netralitas ASN. Surat Edaran dengan Nomor: 800/1071/BKPSDM, yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2024, itu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : OJK Catat Layanan Konsumen di Sulselbar Didominasi Sektor Perbankan
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad berharap surat edaran tersebut dipatuhi dan menjadi pedoman bagi ASN di lingkup Pemkab Bulukumba.
Seluruh pimpinan unit kerja diminta terus mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN secara berjenjang.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan ASN di Kabupaten Bulukumba dapat menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024, guna memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih dan adil,” tutupnya. (*)