0%
logo header
Senin, 03 Juni 2024 11:08

Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Informal, Ombudsman Kaji Kebijakan Pemkab Gowa

Chaerani
Editor : Chaerani
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni saat menerima Tim Kajian Sistemik (Systemic Review) Ombudsman RI, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa. Tujuan kedatangan Tim Ombusman dalam rangka melakukan pemantauan terhadap implementasi jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal. (Dok. Humas Gowa)
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni saat menerima Tim Kajian Sistemik (Systemic Review) Ombudsman RI, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa. Tujuan kedatangan Tim Ombusman dalam rangka melakukan pemantauan terhadap implementasi jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Ombudsman RI melakukan kajian terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pemberian jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal.

Proses kajian tersebut dilakukan Tim Kajian Sistemik (Systemic Review) Ombudsman RI. Tim pun diterima langsung Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa.

Abdul Rauf mengatakan, tenaga kerja informal memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian kita. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa dari total pekerja yang ada masih terdapat 64,15 persen pekerja sektor informal. Utamanya di sektor pertanian, sementara itu lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan masih merupakan penunjang utama perekonomian Kabupaten Gowa saat ini.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Pekerja informal ini seringkali bekerja di sektor-sektor yang tidak teratur dan rentan terhadap berbagai resiko sosial dan ekonomi. Karena itu penting bagi kita untuk memastikan bahwa mereka sudah mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ungkapnya, kemarin.

Lanjutnya, perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal tidak hanya merupakan tanggung jawab moral. Tetapi juga merupakan investasi dalam kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Dengan memberikan akses yang lebih baik kepada mereka terhadap jaminan kesehatan, pendidikan, perlindungan terhadap ketidakstabilan ekonomi, dan manfaat sosial lainnya, kita dapat membangun pondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Lanjutnya, untuk mencapai hal ini kita perlu berkolaborasi secara aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kerja informal sendiri.

“Kita perlu mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang dihadapi oleh para pekerja informal, serta mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara, Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI Ani Samudra Wulan mengatakan, pada kunjungan tersebut pihaknya meminta informasi data terkait perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Jadi tujuan tim kami untuk mencari informasi data dan keterangan sejauh mana di Kabupaten Gowa ini dalam memfasilitasi masyarakatnya untuk mendapatkan jaminan sosial, khususnya bagi tenaga kerja informal,” ungkapnya.

Dalam kajian tersebut pihaknya ingin melihat kenyataan di lapangan dan mendapat informasi dari jajaran pemerintah kabupaten terkait bagaimana perlindungan terhadap jaminan sosial tenaga informal di Kabupaten Gowa.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemerintah daerah ikut andil dalam memperhatikan kewajiban untuk pekerja informal, hal itu menunjukkan bahwa negara harus hadir,” ungkapnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Tak hanya itu, dari hasil kajian tersebut kemudian akan diserahkan kepada instansi terkait. Baik ke Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial dan instansi lainnya. Tujuannya untuk memberi perhatian khusus, sehingga ada anggaran khusus dari pemerintah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja informal.

“Kalau jaminan sosial ini kan bentuknya nyata, tidak hanya sesaat tapi berkelanjutan ke depannya, kami ingin memastikan ke depannya pemerintah memberikan perlindungan sosial,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646