Oleh: Adhi Adhya Yahya (Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan)
REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam suatu penilaian terhadap kinerja organisasi khususnya pemerintahan sehingga segala upaya akan dilakukan untuk meningkatkan hal tersebut. Terlebih Kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda selama 2 (dua) tahun lebih seakan menjadi dorongan untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi terbaik dalam rangka percepatan pelayanan publik kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang ada di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk dapat melakukan transformasi digital sebagai salah satu upaya dalam melakukan percepatan pelayanan publik dan juga menyesuaikan kondisi Pandemi seperti saat ini dimana masyarakat diharuskan untuk mengurangi interakasi secara langsung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan salah satu instansi pemerintahan khususnya dalam bidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian menjawab masalah tersebut dengan menghadirkan sebuah inovasi yang tidak hanya hadir untuk memberikan percepatan pelayanan namun juga hadir dalam rangka mengantisipasi kondisi Pandemi Covid-19 dengan menghadirkan sebuah aplikasi dengan nama M-Paspor.
M-Paspor merupakan sebuah aplikasi Digital yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya dalam melakukan permohonan pengajuan paspor baik permohonan paspor baru maupun paspor penggantian. Aplikasi ini sendiri merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Tahun ini bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 tanggal 27 Januari 2022.
Aplikasi M-Paspor ini sendiri merupakan sebuah pengembangan aplikasi yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dimana aplikasi ini hanya dapat memberikan antrian secara online kepada masyarakat namun dengan adanya aplikasi M-Paspor ini masyarakat tidak hanya dapat menentukan sendiri jadwal kedatangannya namun masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran pengajuan permohonan paspor secara online dimanapun berada dengan mengupload sendiri dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan, hal ini tentu menjadi sebuah trobosan yang sangat baik dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengingat Kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. Aplikasi ini memiliki fitur-fitur yang sangat mudah sekali untuk dipahami sehingga sangat cocok sekali digunakan oleh semua kalangan dan aplikasi ini dapat didownload di Playstore maupun App store sesuai dengan smartphone yang dimiliki.
Semoga dengan adanya aplikasi M-Paspor ini dapat mendorong ide-ide kreatif untuk menciptakan inovasi-inovasi lainnya dalam rangka memberikan percepatan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang ada di Indonesia. (*)
