0%
logo header
Kamis, 18 Januari 2024 16:33

Bongkar Pasang Ketua DPRD Sinjai

Kantor DPRD Kabupaten Sinjai. (Ist)
Kantor DPRD Kabupaten Sinjai. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu ditetapkan sebagai partai yang memperoleh suara terbanyak di Sinjai. Total perolehan suara itu sebesar 9.743 suara sah di IV Daerah Pemilihan (Dapil) dengan pendudukan 5 kursi anggota DPRD nya.

Hanya saja, dalam empat tahun terakhir ini, Partai Gerindra sebagai pendulang suara terbanyak di Kabupaten Sinjai melakukan bongkar pasang pimpinan DPRD. Baru-baru ini Ketua DPRD Sinjai, Jamaludin kembali diusulkan untuk diganti.

Jamaludin diusulkan diganti oleh sejawat partainya yakni Lukman H. Arsal yang dulu pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sinjai periode 2019 hingga 2021 namun diberhentikan DPP Gerindra dibulan Juli 2021 lalu.

Baca Juga : Lika-liku Pergantian Ketua DPRD Sinjai, SK Gubernur Sulsel Resmi Keluar

Pemberhentian Lukman Arsal beberapa tahun lalu itu berdasarkan keputusan DPP Partai Gerindra tersebut berdasarkan nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2021-2024.

Dalam keputusannya, mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024

DPP Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Periode tahun anggaran 2019-2024 yakni Jamaludin, SH sebagai Ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H. Arsal dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai

Baca Juga : DPRD Serahkan 5 Ranperda yang Telah Disepakati Bersama Pemda Sinjai

Namun, hanya berselang 2 tahun setelah menggantikan Lukman H. Arsal, Jamaludin kembali diusul diganti melalui
surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 12 0330/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang susunan personalia DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (gerindra) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

SK DPP Partai Gerindra tersebut berisi pencabutan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai Gerindra) nomor: 02-0048/Kpts/DPP-Gerindra/2023 tanggal 9 Februari 2023.

Pada SK Nomor: 02-0048/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, nama Jamaluddin tercatat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sinjai. Namun pada SK Nomor: 12-0330/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, nama Jamaluddin digantikan oleh Fachriandi Matoa.

Baca Juga : Ketua DPRD Sinjai Hadiri HUT Kabupaten Bulukumba ke-64

Terkait perubahan struktur tersebut,
Fachriandi Matoa yang juga anggota DPRD Sinjai membenarkan hal itu. Ia menjelaskan alasan DPP melakukan perubahan komposisi kepengurusan. Salah satu yang diganti adalah Ketua DPC Gerindra yaitu Jamaluddin.

“Alasan pergantiannya, karena Pejabat sebelumnya itu dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan komitmen ataupun apa yang diamanahkan oleh partai, sehingga atas hal itu Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atas usulan dari pimpinan cabang dan menindaklanjutinya kepada dewan pimpinan pusat,” ujarnya saat dikutip dari media Sinjai.info beberapa waktu lalu.

Perubahan struktur ini berimbas pula pada posisi Jamaluddin sebagai Ketua DPRD Sinjai. Pada SK Nomor: 12-0331/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 kata Fachriandi, calon Ketua DPRD Kabupaten Sinjai adalah Lukman H. Arsal, dan tetap didampingi Ardiansyah Haris sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Baca Juga : Rujab Pimpinan DPRD Sinjai Disorot Hingga Sentil Belanja Rumah Tangga

Untuk diketahui, Pimpinan DPRD Sinjai telah melakukan rapat pleno (Selasa, 16/1/2023) kemarin dalam menindaklanjuti usulan SK pengusulan Lukman H. Arsal sebagai Ketua DPRD menggantikan Jamaludin untuk ditujukan ke Pj. Gubernur Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini Jamaludin masih menjabat ketua DPRD Sinjai sebab belum ada SK pemberhentian secara resmi dari Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

“Saat ini belum ada SK pemberhentian secara dari Pj. Gubernur Sulsel dan saya masih menjabat sebagai ketua DPRD Sinjai,” ungkapnya kepada republiknews.co.id, Kamis (18/1/2023).

Baca Juga : Rujab Pimpinan DPRD Sinjai Disorot Hingga Sentil Belanja Rumah Tangga

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646