REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Plt Wali Kota Makassar, Dr Syamsu Rizal MI, menyebutkan bahwa Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat penting dan strategis.
“Namun ahkir-ahkir ini UU no 32 tahun 2009 ini sering di nomor tigakan ataupun kurang mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia,” kata Deng Ical, pada saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Makassar Tahun 2018, di Hotel D’Maleo, Jl Pelita Raya, Selasa (17/04/2018).
Menurutnya, situasi seperti ini memang sering terjadi dihampir seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia termasuk kota Makassar.
Baca Juga : Lantang Suarakan Pemusnahan Judi Online, Deng Ical Kembali Desak Komdigi Basmi Prostitusi Online
“Di Makassar sendiri itu karena rencana detail tata ruangnya kita itu belum selesai, jadi implikasi KHLS masih sangat sedikit dan sangat terbatas,” katanya.
Lanjut, tetapi terlepas dari itu semuanya, amanah di dalam UU sangat jelas bahwa sebelum ada pemanfaatan terhadap lahan mesti harus ada KLHS.
“Jadi KLHS itu bukan sekedar dokumen pelengkap atau administrasi yang bertujuan untuk mewujudkan kapasitas pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah, tetapi juga bisa memberikan daya dukung terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga : Deng Ical Dipanggil Khusus JK di Kediaman Pribadi, Ini Instruksinya
Ia pun tak mempungkiri jika diahkir-ahkir masa priodenya, pemerinta baru membuat komitmen untuk menjaga lingkungan.
“Bukan karena kita tidak mau tetapi filosopi pembangunan kita memang yang sudah mulai berubah. Bolehki membangun tetapi tidak bolehki merusak, dan ini bukan pekerjaan mudah,” tutupnya.