REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANJARMASIN- Aksi Kamisan Kalimantan Selatan bersama Kepemimpinan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (KM FEBI) dan Forum Kajian Hukum dan Ilmiah (FKHI) menggelar ‘Detik Untuk Munir’ di halaman UIN Antasari, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sejumlah mahasiswa itu memakai topeng berwajah aktivis HAM, dan mereka melakukan aksi long march serta menabur bunga dalam memperingati 18 tahun meninggalnya Munir Said Thalib, sebelum kepastian hukumnya dianggap kedaluwarsa.
Sebelum aksi, mereka melaksanakan diskusi dengan bertajuk: “Detik Ancaman Kadaluarsa Kasus Pembunuhan Sang Aktivis HAM Munir Said Thalib” di Gazebo Syariah. Sebagian melingkar dan memenuhi ruangan gazebo, mereka membahas perjuangan Munir serta bagaimana mahasiswa merefleksikan nilai-nilai tersebut.
“Hari ini tanggal 7 Sepyember ya, kita mengambil momentum saat ketika aktivis HAM dibunuh. Jadi, kami tidak ingin menghilangkan esensi itu,” ucap Ketua Kamisan Kalsel, Rizki Nugroho kepada Republiknews.com, pada Rabu (7/9/2022) sore.
Meskipun, menurutnya aksi solidaritas ini agar tidak kontradiktif antara tanggal yang digelar bersamaan dengan menunggu hasil keputusan Komnas HAM. Sebab, dia mengkhawatirkan ada yang mempertanyakan soal itu, sehingga pergerakan ini menjadi kuat ketika bertepatan langsung dengan momentum tersebut. “Ini upaya merefleksikan 18 tahun kasus pembunuhan Munir,” ujarnya.
Rizki memandang, sosok Munir ini sangat luar biasa sebagai tauladan bagi masyarakat Indonesia. Dia dianggap sebagai figur yang berpengaruh, serta kekeuh dalam memperjuangkan kasus HAM.
“Kita bisa mempelajari sosok Munir. Dari kajian-kajian dan pergerakkannya itu, tentu menjadi panutanlah,” katanya.
Namun, menurut Rizki, anehnya sosok Munir yang dikenal memperjuangkan keadilan tetapi malah kematiannya tidak mendapat keadilan. Kata dia, justru menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia?
“Kematiannya menjadi misteri, serta dalang atau aktor intelektualnya belum ditemukan,” tutur mantan Wakil Ketua BEM Uniska Banjarmasin itu.
Konsultan Hukum, Nawas Syarif menilai kasus munir saat ini menjadi gambaran bahwa keadilan di negeri ini menjadi sebuah barang mahal. “18 tahun sudah berlalu, namun kasus ini dibiarkan stagnan,” kata dia.
Kasus ini, kata Nawas, seharusnya bisa dijadikan pelanggaran kasus HAM berat sesuai dengan perundang-undangan. Apalagi, kata dia, penuntasan pelanggaran HAM sudah menjadi janji Presiden untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
“Agustus kita merasa bahagia karena Indonesia Merdeka, tapi September terasa kelam karena keadilan tak pernah muncul pada negeri ini. Dari banyaknya deretan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Nawas.
Kata Nawas, masih terkenang para pejuang demokrasi di tanah air ini. Selama ini, menurutnya berjuang sampai upaya dihilangkan dan dimatikan. “Namun mereka (dalang) tak sadar bahwa ketika satu perjuangan tentang kebaikan dimatikan maka akan terus muncul 100 perjuangan lanjutan,” ungkap dia.
Kata Nawas, 18 tahun sudah kasus Munir ini yang terus menjadi misteri di Indonesia. Dia bertanya siapakah yang menjadi dalang dibalik peristiwa itu, bahkan hukuman untuk orang yang diduga pelaku pun tak pernah sepadan dan masih dikurangi dengan remisi. “Lalu menjadi bukti bahwa keadilan menjadi barang mewah di negeri ini. Saya sahabat Munir, tetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Kala aksi long march. Koordinator aksi, Arbani mengajak seluruh aktivis yang tergabung untuk menabur bunga di antara bingkai foto wajah Munir. Di atas kain hitam, bertaburlah bunga kuburan itu, serta pernyataan sikap dilantangkan dia dalam mengomando barisan.
“Hidup korban. Jangan diam, jangan diam. Lawan,” teriak massa aksi.
Arbani membacakan pernyataan sikap bahwa 18 tahun berlalu cuma dibiarkan negara dan tak kunjung dinaikkannya status pelanggaran HAM berat. “Pada 7 September, hari ini adalah detik penentuan keputusan. Apakah Presiden dan Komnas HAM berpihak pada korban pembunuhan Munir Said Thalib?
“Oleh karena itu, kami mendesak Presiden dan Komnas HAM untuk segera menetakan kasus pelanggaran HAM berat,” baca Arbani dengan lantang dihadapan aksi massa.
Kendatipun, kasus pembunuhan ini tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Arbani mendorong semua elemen agar bergerak melakukan aksi untuk Munir.
“Karena ditengah ancaman juga bahwa hari ini penentuan sikap. Apakah kasus ini dinaikkan status sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak,” tegas Arbani.
Tentunya, kata Arbani, pihak mereka menginginkan segera agar ditetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat. Supaya, menurutnya tidak ada lagi menggantung atas kepastian hukumnya dianggap kedaluwarsa. “Inilah waktu yang tepat dan hari ini seharusnya menetapkan kasus Munir itu,” ungkap mantan Wakil Presiden Mahasiswa UIN Antasari 2021 itu.
Walau, kata Arbani, pihaknya percaya bukan tahun terakhir bagi Munir dan bakal banyak sosok munir-munir lainnya, bertumbuh di daerah-daerah. Hari ini, dia mengharapkan negara berpihak terhadap kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM berat. “Mungkin kasus ini bisa kedaluwarsa, tetapi perjuangan beliau (Munir Said Thalib) tidak pernah akan luwarsa,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

