REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan hadir langsung menyerahkan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (5/9/2022) kemarin.
Adnan mengatakan, perubahan APBD 2022 ini disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi. Antara lain, nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah, baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran 2021.
“Dalam penyusunan perubahan anggaran ini didasarkan pada kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkembangan daerah saat ini dengan tetap mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gowa Tahun 2022,” kata Adnan.
Baca Juga : Representasi Milenial, Ribuan Anak Muda Makassar Nyatakan Dukung Seto-Kiki
Adapun perubahan pendapatan daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 mengalami penambahan sebesar Rp10.545.541.988 atau naik satu persen dari anggaran pokok sebesar Rp1.731.858.717.378. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.742.404.259.367
“Perubahan anggaran pendapatan daerah itu dialokasikan dalam kelompok belanja yaitu kelompok belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga,” tambah Adnan.
Ia menyebutkan, belanja operasi mengalami kenaikan sebesar Rp71.859.414.863 atau naik enam persen dari anggaran pokok sebesar Rp1.260.763.981.925, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp1.332.623.396.788.
Baca Juga : Mohon Doa Restu, Azhar Arsyad Silaturahmi ke Kediaman Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso
“Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.742.404.259.367. Sedangkan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp.2.123.794.964.740,” jelasnya.
Adnan pun berharap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 ini bisa segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Gowa, agar bisa berjalan dengan baik sehingga mempercepat penetapannya sebagai suatu Peraturan Daerah (Perda).
“Mari kita tingkatkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya di Kabupaten Gowa yang sama-sama kita cintai bersama,” harapnya. (*)